JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memperhatikan nasib ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia yang terancam nasibnya. Ini terjadi setelah terjadi sengketa merek Polo Ralph Lauren yang perkaranya kini dalam tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Mereka meyakini putusan MA akan merugikan karyawan beserta
keluarganya. Sebab, salah satu hakim yang mengadili telah membuat putusan yang
merugikan dalam perkara yang juga masih terkait.
"Kami juga mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo yang
(kantornya) bersebelahan dengan gedung ini (MA), mendengar aspirasi kami,
mendengar apa yang menjadi keluhan kami," ujar perwakilan PT Polo Ralph
Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta
Pusat, Jumat (17/5/2024).
"Mungkin kalau teman-teman di dalam tidak dengar, kami
mengharapkan tetangga bisa dengar," imbuhnya.
Perkara yang dimaksud ialah perkara PK PT Manggala Putra
Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15
PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti sebagai
pengadil dalam perkara tersebut. Sebab hakim agung tersebut pada putusan
sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph
Lauren Indonesia.
"Apa susahnya mengganti satu Hakim Rahmi dengan begitu
banyak hakim agung lainnya?" tuturnya.
"Karena kita tidak percaya dengan hakim Rahmi, sebab
sudah pernah memegang perkara ini. Nggak mungkin dong dia koreksi putusan
dia," sambung Janli.
Salah satu perkara yang diputus Hakim Rahmi ialah PK PT Polo
Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusannya memenangkan
pihak MHB. Janli merasa janggal dengan putusan tersebut dan cacat hukum karena
sejak awal mohindar tidak memiliki merek POLO BY RALPH LAUREN dapat dilihat
dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada
halaman 10 dan pada halaman amar putusan cukup jelas tidak ada kata POLO
dan tidak ada kata BY.
"Masak seseorang (MHB) yang hanya punya bukti fotokopi
dan merek sebenarnya hanya Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo By Ralph
Lauren, bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren yang sudah terdaftar resmi di
DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) ? Bisa dicek kita dari tahun
1986 kita sudah memiliki merek polo ralph lauren dan resmi, masak bisa dihapus
dengan hanya bukti fotocopy dan diduga kuat dipalsukan ," papar Janli.
"Dia (Hakim Rahmi) bisa baca nggak bahwa putusan 140
tahun 1995 ? disana jelas di halaman 10 dan amar putusan bahwa merek yang dulu
terdaftar adalah Ralph Lauren bukan polo
by ralph lauren dan itupun sudah dihapus oleh perintah pengadilan, bagaimana mungkin
seseorang yang tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren dari dulu kemudian
diputus memiliki Polo by Ralph Lauren itu cukup aneh," imbuhnya,
didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV,
Putra Hendra Giri.
Selain itu, putusan tersebut juga menghapus puluhan merek PT
Polo Ralph Lauren Indonesia. Hal ini, kata Janli sama saja dengan ingin
mematikan bisnis perusahaan tempat mereka bekerja.
"Kami menantang kuasa hukum dari pihak lawan, kami
bukan lawyer, kami bukan mengerti tentang hukum. Tapi kita menantang debat
hukum positif. Kita sebagai orang yang bukan orang hukum juga bisa membaca
dengan jelas yang tertulis di sana (putusan 140 tahun 1995) adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo by
ralph lauren. Ini putusan jadi ngawur dan cacat hukum," jelas dia.
"Dari pihak lawan mencoba membangun opini, bahwa aksi
kita ini tidak ada hubungan dengan gugatan sengketa merek. Tentunya ada
hubungannya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, karyawan yang
sudah dihidupi perusahaan ini," lanjut Janli.