KAMPUS JOGJA MULAI MENOLAK RUU PENYIARAN, SIAPA MENYUSUL ?

KAMPUS JOGJA MULAI MENOLAK RUU PENYIARAN, SIAPA MENYUSUL ?



Opini oleh  Dr. KRMT Roy Suryo 


Alhamdulillah, setelah sempat ditunggu2 semenjak minggu lalu (baca: Tulisan saya "JURNALISTIK MAU DIBUNGKAM, PAKAR DAN MASYARAKAT DIAM ?" Rabu 15/05/24) Kampus Perguruan tinggi sebagai Kawah candradimuka para Cendekia mulai bicara. Meski tidak terkait langsung dgn RUU Penyiaran kontroversial yg sedang dibahas ini, namun tidak sedikit dari Jurnalis bahkan Pemilik Media juga dulunya berawal dari Aktivis Pers Kampus, Sehingga mereka memilihlki tautan pemikiran yg sama, setidak2nya sejalan.


Adalah Kampus UII / Universitas Islam Indonesia, yg dulu juga ketika para Civitas Akademika di seluruh Indonesia  bergerak menyuarakan Keprihatinan bangsa menjadi salahsatu Kampus pelopornya, pasca Putusan MK 90 yg melahirkan apa yg sempat disebut2 sebagai "Anak Haram Konstitusi", kini kembali bersuara. Kampus swasta yg usianya hampir sama dgjn Republik ini, yakni 79 tahun semenjak 08/07/1945, kini mulai bergeliat. Bertempat di Lantai 3 Kampus UII Cik Ditiro digelar Diskusi terbuka menyambut 26 tahun Reformasi 1998, hari ini (21/05/2024).


Diskusi yg d8selenggarakan oleh Forum Penyelamat Media & Demokrasi, Forum Cik Ditiro, Sejagad, ini menampilkan Direktur Pusat Studi Hukum & Hak Azasi UII, Mas Eko Riyadi SH MH, Mbak Pito Agustin Rudiana Jurnalis Tempo dan Mas Antonius Darmanto seorang senior salam bidang Perundang-undangan, khususnya UU Penyiaran semenjak era Reformasi silam. Dihadiri juga oleh Mas Prof Adink Masduki & Mas Puji Riyanto SIP, MA selaku Civitas Akademika UII diskusi cukup komprehensif dan berlangsung sekitar 2 jam mulai 10.30 sd 12.30 WIB.


Secara Sistematis mas Eko dan mbak Pito memaparkan poin2 dalam RUU Penyiaran kontroversial tsb yg pada intinya RUU sudah menodai era Reformasi yg berjalan lebih dari seperempat abad sekarang dan bahayanya jika RUU ini tetap diteruskan akan merusak Demokrasi dan membuat bangsa ini mundur kebelakang lagi. Disebutkannya bahwa kehidupan pers yg bebas namun bertanggungjawab saat ini akan menjadi kenangan dan bahkan penyelenggaraan diskusi semacam yg sedang dilaksanakan pun tidak boleh diselenggarakan samasekali.


Secara detail mas Darmanto kemudian menyampaikan bahwa ide Rezim ini utk mencabut kembali kemerdekaan Pers dan merusak Lembaga Penyiaran Publik sebenarnya sudah ada saat penyusunan RUU Cilaka (yg kini jadi UU Ciptaker), dimana dia kemudian mengajak masyarakat utk melihat Paragraf 15, Pasal 72 di UU yg kini banyak menimbulkan gejolak khususnya dibidang tenaga kerja tsb. Jelasnya sekarang Lembaga Penyiaran sudah dibuat menjadi bagian dari Produk Kapitalis dan tidak ada tempat lagi bagi Lembaga Penyiaran Komunitas.


Meski RUU Penyiaran ini ada perlunya juga utk menamnah bentuk Lembaga Penyiaran Digital, namun hakikat dari kelembagaan Penyiaran (termasuk LPP / Lembaga Penyiaran Publik) sudah berubah dari semangat UU Penyiaran No. 32/2002 yg dibuat pasca Reformasi itu. Lebih Fatal lagi menurut Sosok yg dikenal sering menulis Buku ajar tsb adalah bahwa RUU Penyiaraan ini berbahaya karena menghilangkan sifat ke-Indonesiaan, termasuk nilsi2 Pancasila yg dikandung didalamnya. Menurutnya UU Ciptaker sudah mulai (merusak), RUU ini menyempurnakan (kerusakan) tersebut.


Lebih tajam lagi dikupasnya Pasal 50B yg paling kontroversial di RUU Penyiaran ini bukan hanya soal Pelarangan bentuk Jurnalisme Investigatif, tetapi hal2 yg berkaitan dgn Pemilik Lembaga Penyiaran hubungannya dgn Warna Politisnya, termasuk soal yg saya juga sudah sampaikan dalam tulisan sebelumnya yakni adanya upaya "Penyelundupan" hal2 yg sebenarnya sudah diatur dalam UU ITE ttg Pencemaran Nama baik, kabar bohong dsb didalam RUU ini. Intinya KPI tampak sangat dikuatkan menjadi seperti KPU-KPUD dan jelas munculnya Paradigma Otoritarian & Sentralistik kembali yg dulu sebenarnya dihindari di era Reformasi.


Soal pengesahan RUU Penyiaran Kontroversial yg sangat tampak tergesa2 ini juga dipandang aneh, karena meski RUU ini sempat timbul tenggelam dalam ProLegnas (Program Legislasi Nasional) selama beberapa periode DPR-RI, namun diujung Rezim sekarang ini pembahasan dan penambahan Pasal2 serta Ayat2 yg non-Reformis tampak sangat kental. Oleh karenanya ketiga Pembicara sepakat utk menyampaikan sikap mereka Menolak RUU Penyiaran sebagaimana yg tersurat dlm Naskah Harmonisasi BaLeg terakhir 27/03/2024 tsb ditolak agar Demokrasi tetap terjaga. Diskusi kemudian berlanjut dgn Aksi teatrikal khas Jogja di perempatan ex Korem tidak jauh dari Lokasi Gedung Diskusi.


Meski Diskusi sempat berjalan baik sayangnya dikotori oleh ulah seorang Provokator yg sebelumnya mengaku2 "aktivis Forum Cik Ditiro" namun belakangan dikonfirmasi oleh Panitia Penyelenggara hanya simpatisan saja, yg sempat berorasi namun KuDet (kurang Update), mungkin sudah frustasi dilihat dari penampilannya yg acak2an & malah mengusung issue2 diluar Topik Diskusi, misalnya soal Keistimewaan Jogja & Status Politik. Oknum yg diketahui berinitial Dd akhirnya keluar ruangan sendiri setelah Provokasinya tidak laku didepan audience, makanya Hati2 akan ulah Susupan semacam ini. Karena dimana2 bisa terjadi, kemarin di Acara NoBar & Diskusi Film "Dirty Election" juga hampir ada ulah serupa namun tidak seVulgar (baca: sebodoh) yg di Jogja barusan.


Kesimpulannya, Perjuangan masih panjang dan akan berat bilamana Para Pakar, Akademisi, Civitas Akademika Kampus termasuk Mahasiswa dan Masyarakat yg masih berpikiran Waras diam saja tidak respon dgn kondisi yg sekarang terjadi. Jelas sekali didepan mata Perubahan2 aturan yg Non-Reformis gencar dikejar tayangkan seperti misalnya RUU MK, RUU Kelembagaan / Ketatanegaraan dan RUU Penyiaran ini. Ditengahnya hati2 juga akan Provokasi spt yg dialami dalam Diskusi di APDI kemarin dan UII hari ini, terapi itu semua justru membuat Bara Semangat makin menjadi. Panjang umur Reformasi, Jangan biarkan mati dihadapan Tirani yg isinya hanya Kolusi, Korupsi & Oligarki ...


)* Dr. KRMT Roy Suryo - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB, Peserta Diskusi Forum Cik Ditiro hari ini (21/05/2024)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال