Kanit Tipikor Terima Rp 100 Juta dari Bupati Erik, Hakim: Tak Lapor Kapolres?

Kanit Tipikor Terima Rp 100 Juta dari Bupati Erik, Hakim: Tak Lapor Kapolres?

Medan (KASTV) - PN Medan menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait 4 terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. Di dalam sidang itu pun terungkap Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu pernah menerima uang Rp 100 juta dari Erik.

Rabu (22/5/2024), sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis berlangsung di ruang Cakra 9. Sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan penasehat hukum pun hadir.

Ada 4 terdakwa yang hadir di antaranya Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar. Sidang pun dimulai untuk mendengar keterangan 6 orang saksi.

Sidang cukup memanas saat hakim mencecar Sofyan Tampubolon selaku Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu dengan sejumlah pertanyaan. Utamanya, menyangkut pemberian uang Rp 100 juta dari Erik melalui Rudi Syahputra Ritonga selaku anggota DPRD Labuhanbatu.

Di dalam kesaksiannya, Sofyan mengaku pernah video call sebelum Erik di OTT KPK untuk memberikan uang operasional Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta.

Dia menegaskan tidak meminta uang tersebut. Adapun uang itu, menurut Sofyan, merupakan uang pribadi Erik.

Setelah itu, uang itu pun diterima Sofyan melalui Rudi pada 5 Januari 2024. Setelah Erik di OTT, uang itu pun diberikan Sofyan ke penyidik KPK.

As'ad pun menyebutkan bahwa sejak awal persidangan Kanit Tipikor selalu disebut-sebut. Alhasil, As'ad mencecar Sofyan dengan sejumlah pertanyaan terkait uang Rp 100 juta tersebut sebetulnya untuk apa.

"Untuk uang operasional Polres," kata Sofyan.

"Terus kenapa gak dilaporkan ke Kapolres?" tanya As'ad.

"Karena uang itu (Rp 100 juta) tak sempat terpakai Yang Mulia," jawab Sofyan.

"Tapi kan sudah di tangan saudara? Setiap saudara terima, saudara harus lapor Kapolres karena untuk operasional," bentak As'ad.

"Siap saya belum jumpa Kapolres Yang Mulia," sebut Sofyan.

"Ke mana Kapolresmu?" ucap As'ad.

"Siap tidak jumpa Yang Mulia," ujar Sofyan.

"Selama kamu tugas tidak ada Kapolres?" tanya As'ad.

"Siap cuma dua hari Yang Mulia, baru terjaring OTT Yang Mulia," ujar Sofyan.

"Kan itu enggak jawaban. Jangan ngeles," tuding As'ad.

Setelah itu, As'ad menyampaikan, sudah banyak orang yang gerah dengan kerjaan Sofyan di Labuhanbatu. Ia pun meminta agar Sofyan berubah. Sebab, seharusnya Sofyan melayani masyarakat, bukan menakuti.

"Untuk apa ada pengamanan proyek?" bentak As'ad.

"Siap tidak ada Yang Mulia," jawab Sofyan.

"Gak mungkin, logika aja Pak. Kalau orang tidak dalam keadaan ketakutan, tidak akan menyerahkan apa pun termasuk nyawanya. Bapak kan (aparat) hukum, polisi," terangnya As'ad.

"Siap, saya tidak ada minta uang fee proyek Yang Mulia," ungkap Sofyan.

"Nanti kita buktikan lah, masih ada dua lagi menunggu saudara sebagai saksi. Sudah saudara terima, tidak saudara lapor Kapolres, sudah berhari sama saudara. OTT itu alasan aja itu. Kalau enggak ada OTT lenyap itu sama saudara," beber As'ad.

"Potong ini potong (sambil memegang kuping sebelah kanan) kalau saudara laporkan ke Kapolres," tambahnya.

Selanjutnya, sidang pun berlanjut untuk mendengar keterangan para saksi lainnya. Perlu diketahui, berdasarkan dakwaan di SIPP PN Medan, terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu, memberikan uang Rp 1,3 miliar ke Erik melalui Rudi untuk mengerjakan paket pekerjaan renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama (DAK) dengan menggunakan CV Jasa Mandiri Bersama di Dinas Kesehatan serta Rekontruksi Pagar dan Penataan Taman Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan CV Putra Perkasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Terdakwa Efendy memberikan uang Rp 3,3 miliar ke Erick melalui Rudi untuk mengerjakan paket pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu TA 2023.

Terdakwa Fazarsyah Putra memberi uang Rp 230 juta kepada Erik melalui Rudi untuk mengerjakan paket Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa (DAK) dengan menggunakan CV. Tri Rahayu.

Terdakwa Wahyu memberikan uang Rp 40 juta ke Erik malu Rudi mengerjakan paket Pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan CV Tri Rahayu dan CV Perdana. (Lutfi)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال