JAKARTA (KASTV) - Kasus dugaan penggelapan dana yayasan yang melibatkan Panji Gumilang, seorang tokoh yang dikenal dalam lingkungan pesantren, kembali memunculkan kontroversi di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Alvin Lim, seorang advokat dari LQ Indonesia LawFirm yang
mengadvokasi kasus ini, menyoroti aspek hukum yang menurutnya mengarah pada keanehan
dan kesalahan prosedur.
Menurut Alvin Lim, ini bukan lagi kriminalisasi pesantren
tapi sudah menjadi perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan bahwa Panji Gumilang,
yang telah berusia di atas 75 tahun, seharusnya tidak dipenjarakan, terutama
mengingat usia yang sudah senja tersebut.
"Kalo di luar negeri, kasus ini sudah tidak bisa kena lagi, kita tidak bicara
penistaan agama, tapi Panji Gumilang mau dijerat penggelapan dana Yayasan dan
pencucian uang,"
sambung Alvin Lim.
Alvin Lim juga menyoroti proses penanganan dana yayasan yang
dianggapnya tidak transparan. "Uang Yayasan disita dan dipindahkan ke
rekening Polri, ini
yang janggal," katanya.
"Ini bukan kesalahan prosedur, uang bukan pidana, melainkan
administratif," lanjutnya.
Alvin Lim menjelaskan bahwa kasus penggelapan seharusnya
menjadi delik aduan, yang artinya laporan seharusnya dilakukan oleh pihak yang
dirugikan.
"Penggelapan adalah delik aduan yang melaporkan
harusnya korban, kok polisi? Laporan penemuan itu tidak bisa dilakukan terhadap
delik aduan," ungkapnya.
Sementara itu, dalam menanggapi tudingan tersebut, pihak
kepolisian belum memberikan tanggapan resmi. Namun, Alvin Lim menekankan
perlunya penjelasan yang transparan dan rinci terkait nominal kerugian yang
dialami oleh korban dalam kasus ini.
Kasus Panji Gumilang ini telah menimbulkan pro dan kontra di
masyarakat, dengan sebagian menganggapnya sebagai upaya penegakan hukum yang
tepat dan sebagian lagi menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari agenda
politik atau penindasan terhadap pesantren. Hingga saat ini, penanganan kasus
ini masih terus berlanjut, dan masyarakat menantikan kejelasan dari pihak
berwenang.
Alvin Lim menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut
Panji Gumilang semata, namun juga menimbulkan pertanyaan yang lebih dalam
terkait prosedur hukum dan perlindungan terhadap lembaga-lembaga
amal di Indonesia. (Red)