Bogor - Ratusan mahasiswa Universitas Pakuan Bogor Fakultas Hukum mendatangi PN Kelas 2 Bogor, Rabu (8/5/2024. Kedatangan ini dalam rangka memberi support moril kepada Dosen yang mereka cintai Bapak Bintatar Sinaga S.H., M.H., yang sudah sepuh umur (75 tahun) yang menghadapi tuntutan atas laporan yang dibuat mantan murid beliau yang bernama Dr. Yenti Garnasih S.H., M.H., dengan LP Lidik/443/5/2022.
Kasus tersebut telah berjalan dua tahun lamanya dan menguras
emosi, tenaga serta pikiran, bukan hanya kepada Bintatar dan keluarganya, tapi
juga para tenaga
Pengajar Universitas
Pakuan Bogor, terutama Fakultas Hukum Bogor yang mencintai yang selama ini
telah mendapat ilmu dan suri tauladan selama pak Bintatar menjadi Dosen
Fakultas Hukum Pakuan Bogor.
Dalam kasus
ini terdapat banyak kejanggalan, seperti kasus ini adalah kasus Tipiring
(Tindak Pidana Ringan) tapi laporan dibuka di Bareskrim Mabes Polri dan diterima. Sebenarnya kasus ini cukup ditangani oleh
Polsek atau Polres Bogor.
Dengan diterimanya laporan kasus tersebut, hal ini menjadi
tanda tanya besar bagi masyarakat yaitu : Bahwa ternyata Bareskrim Mabes Polri memiliki
waktu serta sumber daya berlebih,
hingga kasus tipiring
pun ditangani oleh Bareskrim, sementara kasus - kasus besar masih banyak yang
belum terselesaikan hingga saat ini
Apakah
Bareskrim Mabes Polri berada dalam tekanan hingga terpaksa menerima dan
menangani kasus tipiring ini?
Hingga pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024, Pak Bintatar,
S.H., M.H., diminta untuk menghadiri sidang pengadilan terhadap kasus ini
dengan No.LP yang baru Nomor
: LP/B/281/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri. dengan pelapor yang sama yaitu Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.,
sementara pemeriksaan saksi baru dilakukan satu hari sebelumnya dan berita
pemanggilan pada jam 9 malam tanggal 7 Mei 2024 itupun hanya melalui aplikasi
WhatsApp.
Berita acara pemeriksaan tersebut dalam perkara ini baru di
berikan ditanggal 7 Mei 2024 jam 21:00. Berita
acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan dalil penyidik atas nama Roni
menyatakan kepada saksi bahwa berita acara pemeriksaan tersebut merupakan BAP
lama, disebabkan tidak mempunyai arsip dengan alasan pihak penyidik telah
menyerahkan kan berkas secara keseluruhan kepada pihak kejaksaan.
Bagaimana mungkin berkas yang ditolak/ P19 oleh pihak Kejaksaan dan dinyatakan bukan merupakan
tindak pidana khusus dan tindak pidana umum, melainkan tindak pidana ringan.
Sesuai hukum acara berkas tersebut dikembalikan secara keseluruhan oleh pihak
kejaksaan kepada pihak Penyidik. Dalam hal ini seharusnya penyidik memiliki
arsip terhadap BAP tersebut.
Humas Pengadilan
Negeri Bogor mengatakan
persidangan ditunda, dikarenakan berkas dikembalikan kepada penyidik dengan
alasan berkas tidak lengkap.
"Ini tidak jadi sidang, berkas kami kembalikan ke
penyidik, pelapor tidak hadir dan dokumen terkait kasus tersebut tidak
lengkap," ucap Humas PN
Bogor, Rabu (8/5/2024).
C. Suhadi, S.H., M.H., Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi,
S.H., M.H., yang juga hadir sebagai Ketua Tim Hukum tersangka atas nama
Bintatar Sinaga, S.H., M.H., mengatakan seorang ahli hukum harus profesional.
"Sebagai seorang ahli hukum pidana dan memiliki nama
besar di kancah nasional Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., justru melakukan
penghinaan terhadap sistem peradilan pidana di Republik Indonesia dengan
ketidakhadirannya di Pengadilan Negeri Bogor sebagai
pelapor," ujar C.
Suhadi, S.H., M.H dengan tegas.
Sementara itu, Ketua DPD AWIBB Jabar Raja Simatupang yang
juga ikut hadir mengatakan hukum di negeri ini memang harus ditegakan setegak-tegaknya tanpa memandang
bulu.
"Tetapi juga dalam proses penegakan hukum tersebut
tidak boleh terjadi pelanggaran hukum dan ketidakadilan. Hal
seperti ini seharusnya sudah tidak boleh ada dan terjadi di Republik Indonesia
ini," katanya.
Sementara berdasarkan peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021,
tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pasal 2
menyebut Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan
pada kegiatan: a. penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal; b. penyelidikan;
atau c. penyidikan.
Sumber: DPD AWIBB Jawa Barat