Kepala Kantor BPN 2 Surabaya Harus Bertanggung Jawab dan Berikan Sanksi Oknum Satpam yang Usir Wartawan

Kepala Kantor BPN 2 Surabaya Harus Bertanggung Jawab dan Berikan Sanksi Oknum Satpam yang Usir Wartawan

SURABAYA, JATIM [ KASTV - Insiden pengusiran yang di lakukan oleh oknum Security terhadap insan pers saat melakukan peliputan dikantor pelayanan Pertanahan BPN 2 Jln Krembangan Barat No.57, Krembangan Kec. Krembangan, Surabaya yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024.

Kasus pengusiran ini dilakukan oleh Oknum Security yang bertindak arogan dan melampaui batas kewenangan ini dialami oleh YS jurnalis Liputanindonesia.co.id, dimana disaat YS dan kawan -kawan sedang melakukan peliputan dan sesi wawancara dengan narasumber di kantor pelayanan, tidak ada angin dan hujan tiba -tiba oknum Security tersebut mengusir awak media untuk keluar dari area kantor pelayanan.

YS menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh oknum Security tersebut, mengingat sebagai jurnalis dia sedang melakukan sesi wawancara dengan narasumber dan tiba -tiba oknum security yang arogan itu mengusirnya.

"Saya sebenarnya kecewa sekali dengan sistem pelayanan di Kantor BPN 2 ini, apa lagi ulah oknum security yang sudah melakukan pengusiran, saya berharap ada semacam sanksi tegas dari pihak mereka terhadap oknum Security tersebut, agar ada efek jera dan tidak arogan apalagi sampai mentang -mentang, lagian jelas sekali kalau kantor pelayanan BPN itu area publik, tidak ada alasan oknum security tersebut untuk mengusir atau menghalangi, beda kalau ada yang berbuat anarkis, keributan dan saya harus sepakat itu bagian dari tugasnya Security," Pungkasnya.

Lebih lanjut YS mengatakan adapun kedatangannya kekantor Pelayanan BPN 2 atas aduan/laporan dari masyarakat terkait dengan pelayanan yang di berikan oleh Kantor BPN 2 untuk keperluan  pendaftaran hak atas tanah, padahal sesuai dengan tupoksi dan profesinya sebagai jurnalis pastinya harus melakukan investigasi dengan menemui narasumber untuk di lakukan wawancara, sesuai kronologis yang tertuang di pemberitaan yang sudah terbit pada hari Senin, 20/5/2024. di LiputanIndonesia.co.id

YS juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, apa lagi sebagai jurnalis dia tidak mempunyai kepentingan apapun, murni hanya menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis yang selalu di tuntut untuk menyajikan informasi, edukasi kepada masyarakat, dan pastinya tetap menjunjung tinggi nilai -nilai dan kode etik jurnalis sesuai dengan undang -undang No 40 Tahun 1999, Ys juga sudah konfirmasi sama pihak pejabat BPN 2 tapi sampai sekarang belum ada jawaban atau pernyataan ataupun sifatnya permohonan maaf dari pihak terkait setelah insiden tersebut.

Saat awak Media kasuaritv.com berupaya untuk konfirmasi ke Pejabat di BPN 2 dengan menghubungi Nomor  +62 821-136590** melalui chat pesan WhatsApp terkait Insiden tersebut, awalnya centang dua tapi setelah itu sepertinya WhatsApp awak media diblokir oleh yang bersangkutan sampai berita ini dinaikan/publikasi.

Redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال