JAKARTA - Kecewa dengan Pelayanan Publik Kementerian ATR/BPN, LQ Indonesia Law Firm mengadukan Kementerian ATR/BPN kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI. LQ Indonesia Law Firm mendatangi Kementerian ATR/BPN pada Rabu 8 Mei 2024 mempertanyakan surat audiensi mereka yang dikirim pada tanggal 22 April 2024 terkait penyerobotan tanah yang dialami Prof. Ing Mokoginta di Kota Kotamobagu yang mana tersangkanya adalah Oknum BPN di daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Ketika pihak LQ Indonesia Law Firm mempertanyakan surat
permohonan audiensi, pihak Kementerian ATR/BPN hanya merespon dengan mengatakan bahwa surat dalam
proses, namun tidak dijelaskan secara detail dan rinci seperti apa proses yang
dimaksud.
Advokat Franziska,S.H. mengatakan bahwa atas
ketidakjelasan Kementerian
ATR/ BPN terhadap surat permohonan audiensi yang kami
kirimkan pada tanggal 22 April 2024,
maka kami membuat aduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI atas pelayanan publik
buruk yang dilakukan Kementerian
ATR/ BPN.
"Bahwa berdasarkan pasal 44 ayat (3) UU nomor 25
tentang pelayanan publik yang berisikan dalam 14 hari sejak surat diterima,
pihak instansi yang bersangkutan harus memberi respon ataupun jawaban terhadap
pengaduan,padahal surat diterima pada tanggal 23 April harusnya paling lambat
tanggal 7 mei, surat kami mendapatkan respon ataupun jawaban namun faktanya
kami tidak mendapatkan apa-apa selain ketidakpastian," tambah Siska.
"Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia selaku
lembaga pengawas pelayanan publik dan Komisi II DPR yang memiliki fungsi
pengawasan terhadap pemerintah memanggil dan memberikan catatan terhadap
kinerja pelayanan publik yang buruk Kementerian ATR/BPN, hal hal yang menyangkut pelayanan publik harus
ditata dengan baik, siapa siapa yang tidak bisa melaksanakan pelayanan publik
dengan baik langsung ditindak saja," imbuh Siska.
"Urgensi surat permohonan kami terhadap Kementerian ATR/ BPN itu kan karena sementara tersangka tunggal dalam perkara
klien kami prof ing Mokoginta adalah Michael Waas yang merupakan oknum pegawai
kementerian ATR/BPN,
kami hanya ingin mengingatkan pak AHY yang terhormat dalam memberantas mafia
tanah berantas dulu tikus tikus dalam kementerian ini, jangan hanya melihat keluar lihat juga dalaman kemenetrian yang bapak pimpin," tambahnya.
"Sangat riskan sebenarnya saya saja seorang Guru Besar saja bisa menjadi korban mafia tanah bagaimanalagi masyarakat kaum
proletar, bisa jadi bulan-
bulanan mafia tanah. Maka saya sangat berharap Ombudsman dan Komisi II DPR RI
ikut serta membantu klien kami secara khusus dalam mencari keadilannya," ujar Prof Ing Mokoginta
"Bahwa kami meyakini Ombudsman dan Komisi II DPR RI
akan menindak tegas Kementerian ATR/ BPN yang telah melakukan pelayanan
publik buruk dan kami berharap cukup kami saja yang mendapatkan pelayanan
seperti ini,"
tutup Siska dari LQ Indonesia Law Firm
mendatangi Kementerian
ATR/ BPN pada Rabu, 8 Mei 2024, mempertanyakan surat
audiensi mereka yang dikirim pada tanggal 22 April 2024 terkait penyerobotan
tanah yang dialami Prof Ing Mokoginta di Kota Kotamobagu yang mana tersangkanya
adalah Oknum BPN di daerah Provinsi Sulawesi Utara.
LQ Indonesia Lawfirm sendiri berkantor pusat di Karawaci,
Tangerang dengan Nomor Hotline 0817-4890-999 dan memiliki cabang di Jakarta
Barat dengan Nomor Hotline 08111-534489.