Kisruh Lahan di Sumsel Diduga Libatkan Oknum Polri, Buruh PT SKB Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Kisruh Lahan di Sumsel Diduga Libatkan Oknum Polri, Buruh PT SKB Ditangkap Tanpa Surat Penahanan



JAKARTA -  Konflik lahan antara PT Gorby Putra Utama dan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) memanas dengan adanya dugaan perusakan lahan dan penangkapan buruh tanpa prosedur hukum yang sah. Insiden ini melibatkan oknum anggota Polri, yang diketahui sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipikder) Subdit 3 Bareskrim Mabes Polri.


Kejadian ini pertama kali mencuat melalui podcast Quotient TV, di mana Minta Susanti, istri dari salah satu buruh PT SKB yang ditangkap, menceritakan pengalamannya. Suaminya, Jumadi, yang bekerja sebagai sekuriti, ditangkap tanpa surat penahanan. 


"Suami saya hanya seorang sekuriti dan tidak menerima surat penahanan. Rakyat kecil tidak bisa bicara, polisi sewenang-wenang, surat tugas sudah pernah ditanyakan tapi tidak ada, justru malah dibentak," keluh Minta Susanti dengan penuh emosi.


Alvin Lim, advokat dari LQ Indonesia Law Firm yang juga menjadi host dalam podcast tersebut, menyoroti kejanggalan dalam proses penangkapan itu. 


"Ketika dilakukan penangkapan tanpa surat, itu sudah cacat hukum, harusnya sudah diajukan praperadilan," ujarnya tegas. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur hukum yang berlaku dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.


Dalam upaya mencari keadilan, Minta Susanti menyampaikan surat terbuka kepada Kapolri. "Bebaskan suami saya, suami saya hanya bekerja, suami saya tulang punggung keluarga," pintanya dengan nada penuh harap.

Alvin Lim juga memberikan pandangannya mengenai peran aparat kepolisian dalam kasus ini. 


"Aparat jangan menjadi oknum penjaga swasta yang bisa ditugaskan seenaknya. Lakukan sesuai KUHAP, berikan surat penangkapan sehingga keluarga bisa melakukan upaya hukum pula," katanya dengan tegas. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Sengketa Lahan yang Berlarut


Kepala Desa Sako Suban, Karnadi, menjelaskan latar belakang konflik lahan ini. Menurutnya, masalah ini bermula pada tahun 2013 dan 2014 ketika terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Musi Rawas menjadi Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin. 


“Kemudian terbit UU No. 16 Tahun 2013 sehingga Musi Rawas menjadi daerah otonomi baru, Musi Rawas Utara. Selang tak berapa lama ada Permendagri No. 76 Tahun 2014, yang memasukkan daerah kami ke wilayah Musi Rawas Utara sebanyak 12.000 hektar, sehingga wilayah PT SKB tergerus sekitar 1.750 hektar," jelas Karnadi.


Konflik ini semakin rumit ketika PT Gorby Putra Utama menggunakan lahan PT SKB dan mulai menggunakan oknum dari Mabes Polri untuk menakut-nakuti karyawan PT SKB. 


"Kami tidak tahu harus mengadu kepada siapa lagi. Saya mohon kepada Presiden dan Kapolri agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," lanjut Karnadi, mengungkapkan keprihatinannya.


Alvin Lim kembali menekankan peran penting polisi sebagai pelindung masyarakat. "Polisi yang kita inginkan adalah pelindung dan pengayom, bukan tentara bayaran yang bisa semena-mena menangkap karyawan tanpa surat penangkapan. Indonesia semakin pelik, korupsi di kepolisian sudah mencapai level klimaks," tambahnya.


Kasus ini tidak hanya menyoroti konflik agraria yang kerap terjadi di Indonesia, tetapi juga memperlihatkan adanya masalah serius dalam penegakan hukum dan integritas aparat kepolisian. Tindakan penangkapan tanpa surat resmi dan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini menunjukkan perlunya reformasi yang mendalam dalam tubuh kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.


Masyarakat dan pihak terkait berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan adil, dan adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik ini dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Pemerintah diharapkan dapat bertindak cepat dan tepat dalam menangani permasalahan ini, demi terciptanya keadilan dan kedamaian bagi seluruh pihak yang terlibat.


LQ Indonesia Lawfirm sendiri berkantor pusat di Karawaci, Tangerang dengan Nomor Hotline 0817-4890-999 dan memiliki cabang di Jakarta Barat dengan Nomor Hotline 08111-534489.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال