Manokwari (KASTV) - Semakin maraknya penjualan minuman keras (miras) di wilayah Reremi, Kabupaten Manokwari, telah meresahkan warga setempat. Warga meminta kepolisian daerah Manokwari dan Polda Papua Barat untuk bertindak tegas terhadap penjual miras yang berkedok kios, terutama di lingkungan Lembaga Pendidikan Yayasan Lentera Hati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, pemilik tempat penjualan miras ilegal tersebut diduga berinisial AN dan ML, yang dikenal sebagai bos miras di Manokwari.
Seorang warga dengan nama samaran Simon (45) mengungkapkan bahwa sebelumnya kompleks Reremi sangat tenang dan aman. Namun, dengan adanya penjual minuman keras, Reremi semakin tidak nyaman. “Kami selaku warga di sini resah adanya penjual miras di lingkungan tempat tinggal warga,” ujarnya pada Sabtu, (18/5/2024).
Warga juga meminta Pemda, dalam hal ini Bupati Manokwari, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, agar meninjau kembali Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan melakukan verifikasi ulang. Izin penjualan seharusnya tidak diberikan untuk tempat di lingkungan fasilitas pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan rumah penduduk.
Sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 1995 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang minuman beralkohol, serta Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran, penjualan, serta memproduksi minuman beralkohol, warga berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Terkait Perda miras itu sendiri, yang konon direvisi karena melanggar aturan di atasnya, kewenangan untuk mencabut perda tersebut kini ada di tangan Mahkamah Agung (MA) melalui mekanisme hak uji materiil, bukan gubernur, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016.
Untuk memperoleh informasi yang lebih akurat, wartawan media ini telah mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Manokwari, (Humala)