BANTEN (KASTV) - Hendra Kargito setelah sebelumnya kalah di PN Tangerang, kembali di kalahkan di PT Banten oleh Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm. Hendra Kargito yang mengunakan kantor hukum SWA, melalui kuasa hukumnya Aditya Warman Santoso, SH dan rekan lainnya, sebelumnya mengajukan Banding.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten No 27/ PDT/2024/PT BTN,
dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang memerintahkan
Hendra Kargito untuk membayar ganti rugi atas sukses fee senilai 1.650.000.000
(satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah)
Founder dan ketua umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin
Lim menegaskan "manusia culas yang setelah menerima ganti rugi puluhan
milyar atas 3 tahun upaya LQ Indonesia Lawfirm, tetap diputus bersalah bukan
hanya oleh PN Tangerang tetapi oleh PT Banten. Ketika dirugikan Hendra Kargito
datang dengan mengemis-ngemis minta bantuan LQ. Setelah berhasil lalu seenaknya
cabut kuasa tanpa membayar sukses fee. Majelis Hakim manapun tidak akan membela
orang curang dan culas. Sukses fee 15% dari nilai kerugian sudah tercantum
tertulis di Surat Perjanjian Jasa Hukum," ujar Alvin Lim, Sabtu (4/5/2024)
Alvin Lim berharap agar masyarakat Indonesia berhati-hati
terhadap sosok Hendra Kargito. "Jika perjanjian hitam diatas putih saja
bisa dengan mudah di langgar dan dia tak mau bayar, bagaimana orang seperti ini
bisa berbisnis. Hati-hati agar jangan ada korban-korban lainnya dari kecurangan
Hendra Kargito. Karakter buruk dan tidak taat janji maka bukanlah seorang laki
gentelmen." Lanjut Alvin Lim.
Hendra Kargito adalah mantan klien LQ Indonesia Lawfirm yang
sebelumnya memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm karena dirugikan oleh
Koperasi Indosurya namun setelah 3 tahun proses pidana dan akhirnya mendapat ganti rugi dari Indosurya, Hendra
Kargito mangkir dan tidak mau membayar sukses fee sebesar 15% dari nilai
kerugian sebesar 1.65 Milyar rupiah.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999
Tangerang, 08111-534489 Jakarta Barat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lqindolawfirm@gmail.com