LQ Indonesia Lawfirm Amankan Hak Nasabah atas Penolakan Klaim Asuransi Allianz Life

LQ Indonesia Lawfirm Amankan Hak Nasabah atas Penolakan Klaim Asuransi Allianz Life



JAKARTA - LQ Indonesia Law Firm dipercaya oleh masyarakat bukan hanya terkenal vokal terhadap penegakan hukum di negeri ini, namun LQ Indonesia Law Firm selalu mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

 

Kali ini lagi-lagi salah satu Nasabah dari PT. Asuransi Allianz Life World Trade Centre memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 25 Maret 2024 untuk memperjuangkan hak-haknya, yaitu terkait penolakan tanggungan kesehatan yang diajukan nasabah tersebut beberapa waktu lalu.

 

Asuransi Allianz Life World Trade Centre merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan dana pensiun, yang seharusnya menjadi penanggung bagi para pemegang polis atau nasabah asuransi tersebut sesuai dengan hak-hak dan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam masing-masing polis para pemegang polis tersebut, bukan membuat keputusan berdasarkan selera dan keinginan sendiri.

 

Salah seorang nasabah atau pemegang polis aktif dari PT. Asuransi Allianz Life World Trade Centre tersebut menjalani perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit yang terdaftar pada PT. Asuransi tersebut.

 

Pemegang polis/ nasabah tersebut selanjutnya mengajukan klaim terhadap biaya tanggungan perawatan dan pengobatan dari rumah sakit tersebut. Namun pada tanggal 18 Maret 2024, Pemegang polis/nasabah tersebut malah menerima surat penolakan klaim dan pemberhentian polis.

 

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan pengobatan sebelum efektif polis yang tidak dideklarasikan pada SPAJ, antara lain: 1). Maret 2012 dengan PCO, 2). Tahun 2016 dengan hemorroid, 3). Tahun 2017 dengan radiculopathy, intervertebral disc disorder, carpal tunnel syndrome, 4). Tahun 2018 dengan depressive disorder, 5). Tahun 2020 dengan cervicobrachial syndrome, 6). September 2022 dengan Anxiety disorder, mild depressive episode.

Advokat Deki Patria mengatakan nasabah/ pemegang polis PT. Asuransi Allianz Life World Trade Centre telah melakukan pengajuan klaim lanjutan.

 

"Bahwa kami selaku kuasa hukum dari klien kami, yaitu nasabah/ pemegang polis PT. Asuransi Allianz Life World Trade Centre telah melakukan pengajuan klaim Lanjutan atau melakukan Banding klaim pada hari Selasa 26 Maret 2024," ujar Deki, Jumat (3/5/2024).

 

"Pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2024, kami tidak hanya melakukan pengajuan klaim lanjutan atau banding klaim semata, namun kami juga meminta kepada PT. Asuransi Allianz Life World Trade Centre untuk melanjutkan Polis Klien kami yang sebelumnya telah diberhentikan oleh Allianz melalui surat pemberhentian Polis tertanggal 18 Maret 2024. Kami juga menyertakan bukti-bukti untuk membantah alasan penolakan Klaim yang diajukan oleh klien kami sebelumnya, yang menurut kami alasan yang dikemukakan oleh PT. Asuransi Allianz World Trade Centre tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan penyakit yang dialami oleh klien kami pada saat menjalani perawatan pengobatan," tambah Deki, salah seorang partner dari LQ Indonesia Law Firm itu.

 

Pada hari Jumat, tanggal 05 April 2024, klien kami mendapat informasi melalui e-mail resmi dari PT. Asuransi Allianz World Trade Centre, bahwa pengajuan klaim ulang/banding klaim dari klien kami sudah diverifikasi oleh pihak Allianz dan membutuhkan waktu 10 hari untuk melakukan pendalaman dan pertimbangan terkait pengajuan klaim ulang/banding klaim tersebut.

 

Namun setelah waktu yang telah ditentukan tersebut, pihak Allianz belum memberikan kepastian apapun, hingga pada akhirnya kami kembali menyurati PT. Asuransi Allianz World Trade Centre untuk meminta perkembangan dan kepastian klaim lanjutan/banding klaim atas nama klien kami.

 

Pada tanggal 19 April 2024, klien kami kembali mendapat konfirmasi dari e-mail resmi Allianz bahwa terhadap klaim lanjutan/banding klaim atas nama klien kami telah disetujui dan telah dibayarkan sebesar Rp. 661.000.000,- (enam ratus enam puluh satu juta rupiah), dan masih tersisa 4 buah klaim lagi yang masih dalam tahap penelusuran dan pertimbangan.

 

“Semoga PT. Asuransi Allianz Life World Trade Centre secepatnya memberikan kepastian terhadap sisa klaim yang masih dalam tahap penelusuran dan Pertimbangan, sehingga kita tidak perlu menempuh jalur hukum selanjutnya," ujarnya.

 

Deki Patria juga membeberkan kami dari LQ Indonesia Law Firm akan secara tegas memperjuangkan dan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak-hak klien kami.

 

“Jika PT. Asuransi Allianz World Trade Centre dalam waktu dekat ini tidak memberikan kepastian terhadap 4 buah klaim yang masih dalam tahap penelusuran dan pertimbangan, kami tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum," tutupnya.


TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, perdata, keuangan, dan ekonomi khusus. LQ Indonesia memiliki beberapa cabang dan dapat dihubungi di Hotline 08111534489 Jakarta Barat, Tangerang 08179999489, dan email lqindolawfirm@gmail.com.

 

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال