JAKARTA (KASTV) - Pada bulan Maret 2024 lalu, Charlie Chandra ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Banten sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan yang mana selanjutnya LQ Indonesia Lawfirm telah ditunjuk dan dipercaya oleh Charlie Chandra untuk melakukan upaya perdamaian sehubungan dengan sengketa tanah yang berada di PIK 2.
Advokat Alvin Lim selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm
mengatakan menyelesaikan masalah Charlie Chandra dan PIK 2 cukup dengan cara kekeluargaan.
“Setelah bertemu dengan Owner dari PIK 2, Kami dari LQ
Indonesia Lawfirm terus berupaya melakukan mediasi dan negosiasi. Karena adanya
komunikasi dan hubungan yang baik antara Kami dengan Pihak PIK 2, akhirnya LQ
Indonesia Lawfirm berhasil menyelesaikan masalah Charlie Chandra cukup dengan
cara kekeluargaan,” ungkapnya.
Setelah tercapainya kesepakatan damai, pada tanggal 3 Mei
2024 dengan didampingi oleh Tim LQ Indonesia Lawfirm, proses pengeluaran
Charlie Chandra dari Rutan Polda Banten pun berjalan lancar.
Sebagai Kepala Kantor Pusat LQ Indonesia Lawfirm, Advokat
Pesta Uli menyampaikan bebasnya
Bapak Charlie. “Hari ini kami dapat kabar dari Penyidik
bahwa Bapak Charlie bisa bebas, jadi saya dan tim senantiasa siap untuk
mengawal proses pembebasan Pak Charlie hari ini. Kami sangat mengapresiasi
Pihak Kepolisian Polda Banten yang senantiasa bekerja sama dengan baik,” ujarnya.
Advokat Tri Urvi Widhianie selaku Tim Lawyer LQ Indonesia
Lawfirm juga menambahkan bahwa untuk proses selanjutnya hanya tinggal menunggu
diterbitkannya SP3 saja dan dirinya berharap kepada Penyidik agar dapat segera
menerbitkan surat SP3 tersebut.
LQ
Indonesia Lawfirm sendiri merupakan kantor hukum yang terkenal akan keberanian
mereka dalam menangani kasus-kasus yang sedang mereka tangani. Tak hanya
berhasil dalam menangani kasus-kasus investasi bodong, LQ Indonesia Lawfirm
juga telah terbukti berhasil dalam menangani kasus-kasus lainnya seperti
sengketa tanah maupun gugatan keperdataan. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang
di beberapa kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang,
08111-534489 Jakarta Barat.