Tidak hanya itu, Mahmuddin juga menggarisbawahi peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan baik di pusat maupun di daerah dengan memastikan penggunaan dana desa dan ADD sesuai dengan perencanaan dan tidak menimbulkan kerugian negara. Ia juga mengungkapkan adanya pengaduan dari beberapa wilayah, termasuk Desa Sukajaya, Desa Bayas Jaya, dan Desa Tanjung Kerta, terkait transparansi pengelolaan BLT-DD dan pembelanjaan lainnya.
Pengaduan dari masyarakat termasuk pertanyaan tentang kesesuaian belanja dengan anggaran yang dialokasikan oleh kepala desa. DPC PWRI akan segera mengonfirmasi hal ini kepada tiga kepala desa di Kecamatan Way Khilau.
Sebagai contoh, di Desa Tanjung Kerta, ada dugaan pembelian benih ikan yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran. Di Desa Bayas Jaya, terdapat bangunan fisik yang dianggap tidak terkoordinasi dengan baik selama dua tahun terakhir, bahkan ada tuduhan pemalsuan tanda tangan yang masih belum ditindaklanjuti secara hukum. Sementara di Desa Sukajaya, terdapat permasalahan terkait BLT yang akan segera ditindaklanjuti oleh PWRI. (Azir& Tim)