Warga Keluhkan Pengurusan PBG dan SKRK di Disperkim Kabupaten Sidoarjo

Warga Keluhkan Pengurusan PBG dan SKRK di Disperkim Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, JATIM [KASTV -Sebagai masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang baik, pastinya harus taat dan patuh terhadap aturan dan regulasi yang di terapkan oleh pemerintah, seperti di Kabupaten Sidoarjo pembangunan terus berjalan, semakin pesat dan pastinya meningkat secara signifikan. 

Secara tidak langsung dibutuhkan tenaga yang profesional yang mempunyai kapasitas, handal, kredibilitas dan pastinya sesuai dengan Job Skills agar bisa bekerja secara efisien dan tepat waktu, agar pelayanan yang diberikan bisa dirasakan oleh masyarakat yang mempunyai kepentingan.

Seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat maupun pengusaha terkait pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) di Kantor Dinas Pelayanan PERKIM (Perumahan dan Permukiman) Kabupaten Sidoarjo. Selasa, 28/5/2024.

Salah satunya Faisal Reza angkat bicara terkait permasalahan ini, beliau yang aktif dilembaga, Media dan juga sekaligus pelaku yang bergerak di bidang property ini menyayangkan terjadinya persoalan -persoalan seperti ini.

"Saya pikir ini akibat minimnya jumlah pegawai ASN yang mengurusi bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), dengan banyaknya berkas pengajuan yang masuk jadi bisa dipastikan mustahil bisa selesai tepat waktu, logika sederhananya begitu ,"urainya.

Lebih lanjut Faizal juga mengatakan persoalan ini bisa terjadi kemungkinan kurangnya edukasi serta sosialisasi pemerintah kepada kelompok masyarakat dan pengusaha, sehingga tidak heran membuat kelompok masyarakat dan pengusaha menjadi bingung dalam pengurusan tersebut, pada akhirnya harus berbanding terbalik dengan slogan terkait bahwa pengurusan sangat mudah cukup satu pintu.

"Pastinya kita berharap kedepan untuk mempercepat kinerja pemerintahan dalam bidang tersebut agar bisa bersinergi dengan pemerintahan Desa, lembaga swadaya masyarakat dan awak media. sedangkan kita tahu dalam pengurusan PBG dan sesuai ketentuan yang ada dalam persyaratan pengurusan PBG masyarakat diwajibkan mempunyai gambar detail atau bestek serta perhitungan sederhana yang itu hanya bisa dilakukan oleh konsultan yang mempunyai sertifikat keahlian dalam bidangnya, sedangkan menggunakan jasa konsultan yang sudah mempunyai surat keterangan ahli (SKA) Masyarakat harus mengeluarkan biaya yang tidak murah,"Pungkas Faizal.

Faizal juga menambahkan yang jadi pertanyaan sekarang ini ada berapa banyak konsultan yang sudah mempunya surat keterangan ahli (SKA) yang ada di Kabupaten Sidoarjo, sedangkan setiap hari ada begitu banyak kuota yang masuk untuk kepentingan mengurus terkait dengan  izin PBG dan SKRK, secara otomatis bisa berdampak buat masyarakat, padahal masyarakat sendiri berusaha untuk koperatif dan taat untuk mengurus izin -izin tersebut agar bisa mengantongi PBG.

"Jangan salahkan masyarakat pada akhirnya mereka pesimis, mengingat harus mondar -mandir meluangkan waktu untuk mengiris izin -izin tersebut, pada akhirnya waktunya habis dan itu pun tidak progres,"tutupnya.

Terkait permasalahan ini awak media  berusaha untuk konfirmasi dengan mendatangi Kantor Dinas Perkim yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Pucang, Sidokumpul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur untuk menemui Ibu Yuni selaku Kabid Tata Bangunan, tapi sesuai dengan informasi yang diperoleh bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti pendidikan sertifikasi dan digantikan oleh Agus sebagai PLT.

Tidak ada jawaban yang pasti yang bisa di peroleh saat konfirmasi ke Agus sebagai PLT bagian Tata Bangunan, sesuai dengan chat WhatsApp yang di balas oleh yang bersangkutan "akan disampaikan ke Pimpinan" begitu pesan chat yang di balas sampai berita ini dipublikasi.


Redaksi


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال