SURABAYA, JATIM [KASTV] - Merasa di permainkan, tidak sesuai dengan janji dan kesepakatan awal, Puluhan korban Koperasi Nurul Madinah Didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan perkaranya di SPKT Polda Jatim Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kec. Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur. Senen, 06/5/2024.
Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum para korban Sueb Efendi, S.H. dan Partner di Lobi SPKT Polda Jatim, Kliennya merasa dirugikan oleh Koperasi Nurul Madinah yang berkantor di Pandaan, Pasuruan ini, uang mereka berupa tabungan belum di berikan oleh pihak Koperasi Nurul Madinah.
Lebih lanjut Sueb mengatakan kronologis dari kasus ini, berawal dari kliennya menabung di Koperasi Nurul Madinah melalui Rini selaku pengurus, marketing dan sekaligus yang mengambil uang dari para nasabah, patut disayangkan seiring berjalannya waktu bahkan sampai dua tahun uang nasabah itu belum diberikan.
Untuk diketahui para korban ini adalah rata-rata merupakan pedagang yang berada di Pasar Kepulungan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kalau secara keseluruhan korban lebih dari enam ratus orang lebih yang menjadi korban dari Koperasi Nurul Madinah.
"Kalau untuk sekarang jumlahnya yang sementara kita dampingi sekitar seratus orang dan nominalnya sekitar satu milyar lebih, rata-rata kerugian yang di alami klien saya bervariasi dan yang paling besar sekitar 250 juta, kita sudah berupaya untuk mencari solusi yang terbaik, tapi sepertinya pihak dari Koperasi Nurul Madinah tidak ada niatan dan tidak koperatif, pada akhirnya ya kita laporkan ke Polda Jatim, patut diduga pelaku ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya.
Sufaat merupakan pengurus Pasar Kepulungan yang juga menjadikan korban dari Koperasi Nurul Madinah saat di konfirmasi oleh awak media ditempat yang sama menuturkan, bahwa pihak mereka dalam hal ini korban hanya ingin agar uang tabungannya kembali, bahkan sufaat mengatakan sudah berkali-kali dilakukan pertemuan atau disebut mediasi agar bisa menemukan solusi, tapi sepertinya baik itu Rini maupun pihak Koperasi Nurul Madinah tidak ada niatan baik.
"Sebagai korban kita pastinya ingin uang tabungan kita kembali, lagian secara logika saja selama dua tahun mereka tidak ada niatan dan komitmen, saya sendiri patut menduga regulasinya seperti apa terkait dengan koperasinya, yang namanya koperasi pastinya kan setiap bulan mesti ada laporan dan pastinya di audit, uang kita belum di kembalian dan lucunya Koperasi Nurul Madinah itu sampai sekarang tetap beroperasi, saya juga perna ikut terlibat dalam kepengurusan koperasi jadi saya bisa paham regulasi dan mekanismenya," urainya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Sufaat, Sulis mengatakan bahkan sudah dua kali ke rumahnya Rini untuk meminta pertanggung jawaban terkait dengan uang tabungannya, tapi setiap kesana Rininya tidak ada, bahkan pihak Koperasi Nurul Madinah perna melakukan pertemuan di rumahnya Sufaat selaku kordinator korban tapi sepertinya pihak dari Koperasi Nurul Madinah tidak mempunyai niat untuk mengembalikan uang tabungan nasabah.
"Rini ini kan bekerja di Koperasi Nurul Madinah, secara otomatis Koperasi Nurul Madinah harus bertanggung jawab, apalagi setiap mengambil uang selalu diberikan tanda terima dan stempelnya juga pakai logo Koperasi Nurul Madinah, bahkan dulu diberikan solusi untuk menjual aset berupa rumah tapi aset tersebut masih atas nama orang tuanya, kita hanya ingin uang tabungan kita kembali dan pelakunya diproses secara hukum agar tidak ada korban lagi,"jelasnya.
"Ya biarlah kita percayakan sepenuhnya sama pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini pihak kepolisian, biar mereka bekerja secara profesional dan pastinya mereka dalam hal ini penyidik bisa mengali lebih jauh dan menerapkan pasal-pasal terkait dengan kasus yang kita laporkan, untuk sementara kita laporkan Rini ini dulu,'tutup Bang Sueb yang merupakan Ketua BPC Peradin Kabupaten Pasuruan sambil menunjukan bukti laporan.
Redaksi