Pesawaran, Lampung (KASTV) - PDAM adalah perusahaan daerah atau BUMD.Hal ini dikarenakan seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, PDAM tidak bisa dikatakan instansi pemerintah.namun pemerintah memegang andil pada kepengurusan dan pengawasan PDAM.kamis ( 30/05/2024 ).
Lantas bagai mana dengan pengelolaan Intake sumber air bersih di dusun Way Rilau Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin yang di kelola PRUMDAM UNIT Way Ratai.
Menurut keterangan masyarakat setempat,sumber air bersih di dusun tersebut sudah di nikmati oleh masyarakat Hanau Berak sejak tahun 1980 yang lalu.
Bermula dari keinginan dua tokoh masa itu tahun1980, yaitu kepala Desa Hanau berak ( bapak Yunada Ali Hasan) bersama seorang tokoh tenaga kesehatan/medis ( Doktor Ma'as),kedua tokoh ini kemudian mengusulkan kepada pemerintah agar sumber air bersih di dusun tersebut di kelola untuk di konsumsi masyarakat Hanau Berak.
Atas usulan kedua tokoh tersebut masyarakat Hanau Berak bisa mengkonsumsi air bersih tersebut dari pegunungan dusun Way Rilau.
Hal itu bisa terwujud berkat adanya bantuan pipa saluran air dari Badan Kesehatan Dunia ( WHO) pada waktu itu sekitar tahun 1980.
Kemudian tak lama setelah itu sekitar tahun 1987 sumber air bersih di dusun tersebut ( sumber air yang sama) di bangun Intake oleh PDAM Lampung Selatan dan selanjutnya Pesawaran mekar menjadi Kabupaten,Intake sumber air tersebut di kelola oleh PDAM Kabupaten Pesawaran.
Namun sangat di sayangkan,
sejak di kelola oleh Prumdam Unit Way Ratai Intake dan bangunan yang ada di sekitarnya yang di bangun pada tahun 1987 sudah rata dengan tanah.
Intake dan bangun untuk tempat penampungan air sudah tidak berfungsi normal sebagai mana mustinya,area sekitar sumber air sudah menjadi ruang terbuka.
demikian juga halnya dengan pipa saluran dari hulu air hingga ke hilir sudah banyak yang bocor, kondisinya sudah rapuh dan sangat memprihatinkan.
Selain kondisinya sangat memprihatinkan,suluruh pipa saluran kurang lebih panjang 5000 meter dari hulu ke hilil hampir seluruhnya melawati kebon-kebon milik warga padahal secara kelola adalah bersifat komersil.
Mirisnya lagi,bangunan Intake dan sarana lainya yang di bangun di sumber air tersebut pada tahun 1987,ahir-ahir ini menjadi bahan pertanyaan masyarakat lantaran pada tahun 2020 muncul surat hibah yang bernilai puluhan juta rupiah.
Dugaan hibah lahan sumber air tersebut terus mencuat dan menjadi perdebatan hingga Direktur PDAM Pesawaran waktu itu inisial ( TT ) di panggil menghadap Sekda Pesawaran ( Sukur ) ke rumah dinas camat padang cermin tahun 2022.
Inisial TT saat di tanyakan terkait hibah lahan sumber air tersebut mengatakan,ada entah dana apa itu,kata TT menyampaikan kepada awak media.
Hingga terbitnya pemberitaan ini,permasalahan carut marutnya tata kelola dan hibah lahan sumber air bersih di dusun tersebut tempat berdirinya Intake tidak jelas dan tidak berujung.
Dan sangat miris,bila dilihat kondisi Intake serta bangunan hingga pipa saluran yang di bangun pada tahun 1987 itu tarkesan seperti tak bertuan tidak terawat,sudah menjadi Area terbuka sangat tidak layak, sebagaimana mestinya Perusahaan Air Minum,
Di ketahui Perumdam Unit Way Ratai setiap tahun mengadakan Oprasi Penertiban Air Minum ( OPAM ) tahun ini sesuai dari surat edaran yang ada,akan di langsungka OPAM pada bulan Juni 2024.
(Azir&tim)