TANGERANG – Sebuah toko penjual obat ilegal berkedok toko
kosmetik yang berada di kampung Rumpak Sinang, Desa Pakulonan Barat, Kecamatan
Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang membuat resah warga sekitar. pasalnya secara
terang – terangan toko kosmetik tersebut ternyata menjual obat daftar G seperti
eximer,tramadol, alphazolam, sanax, dan Riklona.
Klonopin atau riklona dikenal sebagai clonazepam, adalah
obat penenang resep yang paling sering digunakan sebagai obat anti-kecemasan
dan antikonvulsan. Klonopin termasuk dalam kelas obat yang sangat membuat
kecanduan yang disebut benzodiazepin.
Dilansir dari situs resmi BNN Tangerang Selatan,
menyalahgunakan klonopin untuk waktu lama dapat menyebabkan kerusakan otak,
termasuk disorientasi dan kebingungan, gangguan penilaian dan pemikiran,
masalah dengan kontrol impuls, kemampuan berpikir dan belajar yang buruk,
kerusakan memori, kelemahan otot, perubahan suasana hati dan perilaku
bermusuhan yang tidak menentu. Saking
bahayanya obat keras ini, di apotek atau toko obat yang legal hanya akan
diberikan apabila disertai dengan resep dokter.
Sekretaris Jenderal LSM KPKB Jhons Arieza Iskandar, SH
menyebut kehadiran toko obat ilegal berkamuflase toko kosmetik diwilayahnya
ini, sangat menggangu dan membuat resah warga yang mempunyai anak – anak usia
pancaroba, karena menurutnya riskan terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan
hancurnya generasi muda.
“Selaku pengurus organisasi yang ada di wilayah ini, saya
mengecam keras toko penjual obat terlarang ini, mereka harus diberantas bahkan
kalau perlu kita penjarakan, termasuk pengusaha/ pemiliknya dan dalam waktu dekat saya akan membuat Laporan
Pengaduan (Lapdu) ke Polda Banten dan
Polda Metro Jaya, untuk melaporkan salah satu Bos Obat bernama Muklis
yang menurut pengakuan penjaga toko dan orang yang mengaku Lawyernya sebagai
penanggung jawab sejumlah toko obat yang tersebar di wilayah Kota Tangerang,”
terang Jhon, Selasa (21/5/2024).
Jhon juga menambahkan, apabila dibiarkan, maraknya toko obat
ilegal ini, akan merusak generasi muda Indonesia.
“Bayangkan saja, dengan harga yang relatif murah mereka bisa
mendapatkan obat keras ini dengan mudah. Untuk itu kami berharap aparat penegak
hukum dalam hal ini Kepolisian beserta Dinas terkait segera melakukan tindakan
kongkrit agar peredaran dan penyalahgunaan obat keras golongan G dapat segera
dimusnahkan di wilayah ini, kalau ternyata tidak ada tindakan maka kami akan
melakukan aksi ke Mapolres Tangerang Kota agar segera ada tindakan,” pungkas
Sekjen KPKB Jhon Arieza Iskandar.
Red