Way Kanan Lampung (KASTV) - Pemantau Keuangan Negara (PKN) lakukan Eksekusi atas Putusan Komisi Informasi Provinsi (KIProv) Lampung Nomor :013/X/KIProv-LPG-PS-M/2023 Tanggal 04 Januari 2024 yang telah In kracht van gewijsde ' Berkekuatan Hukum Tetap' di Pusat Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Way Kanan sesuai permintaan Termohon (Kepala Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan) melalui Kuasa Hukumnya, Kamis (30/5/2024).
Pelaksanaan Eksekusi Dokumen hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi (KIProv) Lampung dihadiri Kuasa Pemohon Tim PKN Kabupaten Way Kanan yang diketuai Dafi'an ST dan Rekan bersama Tim Gabungan Wartawan dari berbagai media.
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) melalui Ketua Tim PKN Way Kanan Dafi'an mengungkapkan bahwa Pelaksanaan Eksekusi ini berawal dari sengketa informasi publik atas pernohonan Informasi publik yang dimohonkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Kepala Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, melalui Surat Pernohonan Informasi terkait realisasi Dana Desa (DD) Kampung tersebut, karena sampai batas waktu yang diamanah oleh Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Termohon (Kepala Desa Adi Jaya) tidak memberikan apa yang diminta Pemohon (PKN) maka sesuai Peraturan Komisi Informaai (Perki) No 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik, maka PKN mengajukan Gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung dan diterima dengan Regestrasi perkara Nomor : 013/X/KIProv-LPG-PS-M/2023," Terang Dafi'an.
"Bulan November hingga Desember 2023 lalu agenda sidang sudah digelar dan Komisioner Komisi Infornasi Provinsi Lampung menyatakan bahwa Permohonan PKN adalah Permohonan informasi yang harus diberikan karena sesuai Amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 jelas diamanahkan bahwa informasi tersebut adalah informasi yang terbuka dan tidak termasuk informasi yang dikecualian sesuai keterangan pada Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008," Tegas Dafi'an mewakili Patar Sihotang, SH., MH.
"Dalam Sidang Pembacaan Putusan Komisioner KIProv Lampung yang diketuai oleh Ketua Majelis Erizal S. Ag. C.Me, dan Ir. Ahmad Alwi Siregar serta Syamsurrizal, SH. MH., masing-masing sebagai Anggota Majelis memutuskan (Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo).
"Keputusan tersebut merujuk pada Kesepakatan Mediasi Nomor : 066//XII/KIProv-LPG-PS/2023 yang disepakati Pemohon dan Termohon bahwa Ternohon bersedia memberikan seluruh permohonan Pemohon sesuai Surat Permohonan Informasi Publik Nomor : 04/PI/DANA DESA/ADI JAYA/PKN/VII/2023," Lanjut Ketua Tim PKN sebagai Kuasa Pemohon.
"Maka pada Tanggal 16 Mei 2024 PKN melayangkan surat pelaksanaan eksekusi atas putusan KIProv Lampung yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kepala Kampung Adi Jaya melalui Kuasa Hukumya membalas surat PKN yang berisi bahwa Termohon telah siapkan Dokumen yang diminta PKN namun melalui Kuasa Hukum Termohon mengajak PKN untuk melangsungkan eksekusi di ruanganan Pusbakum Pengadilan Negeri Way Kanan, meskipun tidak ada korelasinya dengan tempat namun Tim PKN memenuhi undangan pelaksanaan eksekusi dimaksud," Jelas Kuasa Pemohon dari PKN.
"Yang amat kita sesalkan adalah janji Termohon melalui Kuasanya yang terlampir dalam suratnya kepada PKN bahwa Dokumen yang diminta PKN sudah disiapkan dan sudah lengkap secara keseluruhan, namun ketika Tim Ahli Dokumen dari PKN melakukan Kroscek ternyata Dokumen yang disiapkan hanya berupa beberpa item yang tidak lengkap bahkan ada 5 Poin permohonan Pemohon yang tidak ada sama sekali dalam tumpukan dokumen yang disiapkan Termohon melalui Kuasanya," Terang Dafi'an.
"kita akan lanjutkan proses eksekusi ini hingga final, karena Termohon melalui kuasanya diduga telah ingkar terhadap isi suratnya dan juga ingkar atas putusan Kiprov Lampung yang sudah In kracht van gewijsde ' (Berkekuatan Hukum Tetap)," Pungkas Dafian wewakili PatarSihotang, SH., MH., sebagai Kuasa Pemohon.
(Reporter : TIM PKN)