MADINA (KASTV) - Pemkab Madina Terkesan Pilih Kasih Terhadap PETI di Madina Tanpa Pikirkan Perut Rakyat Mantan Aktivis Madina tahun 2020 'Magrifat Lubis menegaskan bahwa kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah merupakan suatu kegiatan yang dilarang oleh hukum. Namun meskipun demikian, ia berharap Pemerintah Daerah tidak hanya melakukan pelarangan dan penghentian terhadap masyarakat dalam melakukan aktifitas penambangan, tanpa memberikan solusi yang dapat meringankan beban perekonomian masyarakat.
“kita sepakat bahwa PETI itu dilarang dan salah di mata hukum dalam bernegara, tetapi kita harus melihat dari sisi kemanusiaannya terlebih dahulu, bisa dihentikan tapi berikan solusi untuk rakyat". ujar Maman kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurutnya, solusi yang dimaksud sejatinya sudah ada dalam Undang-Undang Minerba yang menyebutkan bahwa siapapun dia, baik perorangan ataupun koperasi bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.
“Untuk perorangan maksimal 5 hektar dan untuk koperasi maksimal 10 hektar. Jadi, mari kita dorong Pemerintah daerah, Pemerintah provinsi, DPRD dan DPR RI nya untuk membantu masyarakat dengan membuat IPR,”tambahnya.
Magrifat Lubis menjelaskan bahwa salah satu hal yang bisa mendorong agar IPR bisa terwujud adalah lewat sikap pro aktif Kepala Daerah untuk mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR dulu. Setelah ada WPR, barulah bisa diurus IPR.
“Alhamdulillah, Mandailing Natal ini terkenal dengan banyaknya emas baik di gunung maupun di sepanjang aliran sungai Batang gadis ” ungkapnya.
Diakuinya, pihaknya merupakan salah satu orang yang sangat “bersemangat” memperjuangkan IPR di wilayah Mandailing Natal . Hal itu semata agar Mandailing Natal menjadi percontohan pertambangan emas yang dikelola oleh rakyat, yang pada akhirnya bisa diikuti atau ditiru oleh Kota/Kabupaten lainnya. Hingga kemudian masalah PETI bisa terselesaikan.
Namun bagaimana kalau sikap kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak mau ikut memperjuangkan , ?
“yang pasti kita tidak bisa main larang, tanpa ada solusi yang diberikan, karena ini sudah menyangkut masalah perut rakyat. Tentu hal ini adalah langkah utama untuk dipikirkan sebelum melakukan tindakan yang akhirnya menyengsarakan masyarakat".pungkasnya.
Tags
SOSIAL