Pendaftaran Balon Independen Pilkada Dibuka, Ini Imbauan Ketua Bawaslu Papua Barat Daya

Pendaftaran Balon Independen Pilkada Dibuka, Ini Imbauan Ketua Bawaslu Papua Barat Daya

Sorong (KASTV) - Dibukanya Pendaftatan Balon Pilkada Independen Tanggal 5 Mey hingga 19 Agustus , Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Imbau Seluruh Pengawas Laksanakan Pengawasan Preventif

Dalam rilis tertulisnya Farly Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan Menindak lanjuti jadwal dan tahapan pada lampiran PKPU 2 Tahun 2024, perlu adanya pengawasan preventif agar pelaksanaan pemilihan umum nanti berjalan sesuai tahapan.

"Demi terwujudnya pemilu yang demokrasi saya menghimbau kepada seluruh Pengawas pemilu di Papua Barat Daya. Untuk melakukan langkah pengawasan preventif dalam pencegahan dan represif dalam penindakan jika ditemui pelanggaran," ucap Farly

Farly juga menambahkan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis pemangku kepentingan pada rezim pilkada diharapkan bersama-sama menjaga penyelenggara pemilu.


"Kita memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pilkada yang bersih dari isu politik identitas," jelasnya. Jumat, (10/5/2024)

Pejabat negara, Lanjut Farly hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu.

"Sebagai contoh adanya safari pada momen pilkda pejabat-pejabat daerah di Papua Barat Daya  yang menggunakan mobil dinas untuk lakukan safari bakal calon Pilkada 2024, dan ini  kepentingan  pribadi dan akan menimbulkan konflik kepentingan bertentangan ketentuan UU No 20 tahun 2023, Etika ASN," tegas Farly

Perlu diketahui bahwa syarat status ASN maju Pilkada 
dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada harus mengundurkan diri.
Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa  Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti.

(redaksi)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال