JAKARTA - Kasus 195 laporan kejaksaan yang melaporkan
Alvin Lim tentang pelanggaran ITE, dimana Alvin Lim mengatakan bahwa Kejaksaan
Agung adalah sarang mafia.
Alvin Lim diproses secara hukum, dan status sudah menjadi
tersangka tetapi kasus tersebut tidak dapat berjalan karena ada berkas perkara
(P19) yang sampai saat ini masih belum dilengkapi oleh kepolisian
"Saya dijadikan tersangka kasus ITE dalam kasus yang
berjudul ‘Oknum Kejaksaan Agung Sarang Mafia,"
ungkapnya
Tapi saat ini keadan berbalik dimana oknum penyidik cyber
dan pimpinaan direktur cyber yang memeriksa dan menandatangani surat yang
menyatakan Alvin Lim sebagai tersangka pada saat itu, kini sedang menjalani peeriksaan
terkait kasus Vina Cirebon. Sedangkan penyidiknya akan disidangkan
karena pelanggaran kode etik.
“Hal
ini menunjukan bahwa karma
itu ada dan nyata, dimana orang yang berusaha mengkriminalisasi seseorang bisa saja dan kapan
saja bisa tersangkut kasus kriminal,” ujarnya.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat
0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, , dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com