Penyidik Kasus Alvin Diperiksa Dalam Kasus Vina, Alvin Lim: Karma Lawan Anak Naga

Penyidik Kasus Alvin Diperiksa Dalam Kasus Vina, Alvin Lim: Karma Lawan Anak Naga



JAKARTA -  Kasus 195 laporan kejaksaan yang melaporkan Alvin Lim tentang pelanggaran ITE, dimana Alvin Lim mengatakan bahwa Kejaksaan Agung adalah sarang mafia.

 

Alvin Lim diproses secara hukum, dan status sudah menjadi tersangka tetapi kasus tersebut tidak dapat berjalan karena ada berkas perkara (P19) yang sampai saat ini masih belum dilengkapi oleh kepolisian

 

"Saya dijadikan tersangka kasus ITE dalam kasus yang berjudul ‘Oknum Kejaksaan Agung Sarang Mafia," ungkapnya

 

Tapi saat ini keadan berbalik dimana oknum penyidik cyber dan pimpinaan direktur cyber yang memeriksa dan menandatangani surat yang menyatakan Alvin Lim sebagai tersangka pada saat itu, kini sedang menjalani peeriksaan terkait kasus Vina Cirebon.  Sedangkan penyidiknya akan disidangkan karena pelanggaran kode etik.

 

Hal ini menunjukan bahwa karma itu ada dan nyata, dimana orang yang berusaha mengkriminalisasi seseorang bisa saja dan kapan saja bisa tersangkut kasus kriminal,” ujarnya.

 

TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, , dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال