JAKARTA - Karyawan PT Polo Ralph Lauren kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA). Kehadiran mereka guna menuntut keadilan. Mereka tak ingin proses peradilan yang dilakukan MA terkait sengketa merek, membuat ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren kehilangan mata pencaharian mereka nantinya.
"Kami menuntut MA mengabulkan putusan peninjauan
kembali, PK nomor 10 dan nomor 15 atas nama lawan dengan Mohindar karena sangat
jelas Mohindar tidak ada legal standing merek karena mereknya sudah dihapus
tahun 1995 dan ada 2 bukti bertentangan dengan dua putusan yakni putusan nomor
140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999 ," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren
Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin
(6/5/2024).
"Ini harapan teman-teman karyawan untuk tetap bisa
bekerja dan tidak terancam kehilangan mata pencaharian. Karena ada ribuan orang
yang akan terdampak termasuk anak-istri, orangtua," imbuhnya.
Dalam aksinya, perwakilan massa sempat kembali beraudiensi
dengan pihak MA. Ini dilakukan guna menyampaikan tuntutan secara langsung.
"Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kita
mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kita tunggu hasilnya apakah
Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kita untuk mengganti hakim yang kita nilai
kita ragukan objektivitasnya, kita ragukan independensinya apakah sudah
diganti," tuturnya.
Hakim yang diminta diganti ialah Hakim Agung Rahmi Mulyati.
Hakim Rahmi diminta diganti dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10
PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
"Tadi kita meminta kepada Ketua Mahkamah Agung dan tadi
ada Komisi Yudisial juga untuk segera mengganti Hakim Ibu Rahmi Mulyanti,
karena sudah ditunjuk sebagai hakim di PK nomor 9 dan juga di tingkat
kasasi," jelas dia.
Pihaknya juga meminta MA dan KY mengusut tiga hakim yang
telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Putusan yang memenangkan Mohindar HB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua
putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor
3101 K/pdt/1999. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka akan terus turun ke jalan
dengan jumlah massa yang lebih banyak.
"Mengusut Hakim Agung I Gusti Agung, Ibu Rahmi dan juga
Agus terhadap putusan yang kita rasa cukup kontroversial. Karena dasar sudah
cukup kuat ada dua putusan yang bertentangan yang menghapus merek Mohindar tapi
kenapa bisa memenangkan PK atas merek yang sudah dihapus tak memiliki legal standing,"
tandas Janli.
Perwakilan LQ Indonesia Law Firm, sebagai kuasa hukum dari
PT Polo Ralph Lauren, menegaskan pentingnya objektivitas dan independensi dalam
proses peradilan.
"Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kita
mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kita tunggu hasilnya apakah
Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kita untuk mengganti hakim yang kita nilai
kita ragukan objektivitasnya, kita ragukan independensinya apakah sudah
diganti," tuturnya.