PUSKESMAS Buminabung Lampung Tengah Diduga Tidak Memiliki Izin Limbah B3.

PUSKESMAS Buminabung Lampung Tengah Diduga Tidak Memiliki Izin Limbah B3.

Lampung Tengah, (KASTV)-Buminabung-Limbah B3 adalah bahan baku yang sangat berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.

Limbah B3 yang ada di Puskesmas atau rumah sakit, dapat berupa bahan kimia, obat kanker (sitostatika), reagensia, antiseptik dan disinfektan,limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis dan gas non medis dll. 

Mengingat limbah B3 sangat berbahaya,Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Lampung Tengah mengingatkan agar setiap fasilitas kesehatan yang menghasilkan limbah barang berbahaya dan beracun (B3) wajib memiliki izin terkait penyimpanan hingga pemusnahan limbah B3. 
Bagi PUSKEMAS yg belum melakukan pengurusan izin limbah B3 wajib memiliki izin.

Lantas bagaimana dengan PUSKESMAS BUMINABUNG  Kampung Buminabung ilir Kecamatan Buminabung Kabupaten Lampung tengah "Diduga saat ini belum mengantongi izin limbah.


Dari hasil temuan awak media di lokasi di Puskesmas Buminabung banyak ditemukan sampah limbah medis berupa botol bekas obat-obatan,bekas alat suntik, infus, obat obatan kadaluarsa dan limbah medis lainnya bahkan ada botol yang masih menyisakan obat yg tidak habis terbakar.
Mirisnya lagi lokasi tersebut berada di samping jalan umum yang tidak seharusnya berada di tempat itu.


Mengingat dampak limbah B3 dapat berakibat fatal terhadap lingkungan,berdasarkan peraturan Undang- Undang yang berlaku,pihak puskesmas dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pemusnahan limbah B3.

Kendali kerjasama dengan pihak ketiga di benarkan oleh undang undang.
Para penghasil limbah B3 di wajibkan memiliki tempat penyimpanan sebelum limbah tersebut di angkut oleh pihak ketiga.


Membuang Limbah B3 tidak pada tempatnya merupakan bentuk pelanggaran Undang- Undang sebagai mana di maksud Undang - Undnag NO 32 THN 2009,Pasal 103,
"Bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yg di hasilkannya. 

Dan jika hal tersebut tidak di laksanakan maka dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 3 milyar.
Kemudian dalam pasal 104 di sebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat di denda maksimal 3 milyar dan penjara maksimal 3 tahun.


Untuk berita selanjutnya kita tunggu bagaimana tanggapan camat dan aparat penegak hukum kecamatan Buminabung. 
(IBC&tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال