JAKARTA - Ribuan
orang yang merupakan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan keluarganya,
masih terus berharap keadilan dari Mahkamah Agung (MA). Ini terkait nasib
mereka yang bergantung pada putusan sengketa merek dalam tahap peninjauan
kembali (PK) yang akan diadili MA.
Sudah 10 kali mereka datang ke depan Gedung MA, untuk
mencari keadilan, namun hingga kini belum didapat.
"Sampai saat ini kita cek di web belum ada pergantian
(hakim agung). Artinya Ketua Mahkamah Agung belum merealisasikan apa yang
menjadi tuntutan kita untuk mengganti hakim yang menangani perkara PK Polo di
nomor 15," ujar perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT
Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring saat berunjuk rasa di depan Gedung MA,
Senin (27/5/2024).
Perkara PK yang akan ditangani MA, kata Janli ialah
menyangkut hajat hidup orang banyak yang merupakan karyawan dan keluarga PT
Polo Ralph Lauren Indonesia serta PT Manggala Putra Perkasa. Mereka sudah
belasan tahun bekerja menggantungkan hidup pada perusahaan itu.
"Dan yang bekerja sudah ada yang 15 tahunan lebih,
tentunya ini menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut perut orang
banyak, nafkah orang banyak yang bergantung pada perusahaan ini,"
tuturnya.
Adapun hakim yang dimintakan mereka untuk diganti, ialah
Hakim Agung Rahmi Mulyati. Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di
tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.
Hakim Rahmi diharapkan tak mengadili perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor
10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Putusan yang diputus sebelumnya oleh Hakim Rahmi, ialah PK
PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang
memenangkan pihak MHB itu, dinilai janggal dan cacat hukum. Sebab sejak awal,
kata dia MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, dimana hal itu dapat
dilihat dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10. Serta pada
halaman amar putusan, dimana tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata
"by". MHB, kata Janli memenangkan sengketa itu hanya dengan bukti
fotokopi dan merek Ralph Lauren, yang menurutnya sudah dihapus.
"Kami meminta nantinya hakim benar-benar memeriksa
perkara 15 dan 10 karena ada putusan yang sangat jelas nomor 140 yang
bertentangan dimana MHB tidak memiliki legal standing karena dia tidak memiliki
merek Polo by Ralph Lauren. Jadi sangat aneh ketika diputus memiliki merek Polo
by Ralph Lauren dan menghapus merek resmi yang terdaftar di DJKI," jelas
dia.
Pihaknya pun kembali meminta perhatian Presiden Joko Widodo
(Jokowi) atas persoalan ini. Karyawan dan keluarga juga meminta Komisi III DPR
RI, turut membantu mengawal kasus itu, sehingga tercapai keadilan yang
diharapkan mereka.
Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial
hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren
Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut
dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor
140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Kami akan aksi di Istana, untuk memperhatikan kami,
untuk memperhatikan nasib daripada karyawan atas adanya putusan yang cacat
hukum. Kami juga akan meminta Komisi III untuk mengawal kami juga sebagai Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mengawal perkara yang sedang berjalan di Mahkamah Agung
saat ini," kata Janli, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia
Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
"Sehingga perkara 15 dan 10 dipegang oleh hakim-hakim
yang kompeten, hakim yang menjaga marwah Mahkamah Agung, dikabulkan PK-nya dan
mengembalikan merek- merek
kami," sambungnya.