Sengketa Informasi Publik, PKN Kecewa Kinerja Sekda dan Inspektorat Rembang

Sengketa Informasi Publik, PKN Kecewa Kinerja Sekda dan Inspektorat Rembang

REMBANG (KASTV)- Sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol serta pengawasan baik itu kebijakan, program serta keputusan yang ada di Birokrasi Pemerintahan, perkumpulan masyarakat PKN (Pemantau Keuangan Negara) yang diketuai oleh Patar Sihotang, S.H.,M.H.,sudah tidak diragukan lagi dalam memberikan kontribusi yang positif sebagai lembaga yang sering mengedukasi ke masyarakat terkait dengan undang -undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan tidak heran mengingat sudah tidak terhitung lagi jumlahnya bersidang baik itu di Komisi Informasi, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) bahkan kadangkala harus  berakhir di MA (Mahkamah Agung).

Seperti hari ini di lakukan Sidang sengketa Infomasi Publik antara Lembaga PKN (Pemantau Keuangan Negara) sebagai pemohon versus Sekda Kabupaten Rembang Jawa Tengah selaku termohon, yang di lakukan di Komisi Informasi Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Tri Lomba Juang No.18, Mugassari, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah. Senin, 20/5/2024.

Lembaga PKN Mengikuti persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Meminta Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Terkait Pengadaan barang dan jasa pengadaan Komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Perjalanan Dinas Inspektorat Kabupaten Rembang dan Termasuk Laporan PKN dugaan Korupsi pembangunan Pasar Wonokerto dan laporannya sudah layangkan ke Polres Rembang, karena ada indikasi kerugian Negara Sekitar 5 Milyar.

Menurut keterangan dari Pihak inspektorat bahwa tidak ada kerugian negara, padahal sesuai dengan investigasi Tim PKN dilapangan bahwa pasar tersebut tidak ada aktivitas alias Mangkrak. Bisa di pastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh pihak inspektorat itu bohong/tidak benar kepada masyarakat PKN, apalagi tidak sesuai dengan tujuan awal daripada pasar itu sendiri.

Namun oleh termohon dalam hal ini Bupati Rembang melalui Sekda dan jajarannya,  menurut mereka pengadaan barang dan jasa itu sifatnya tertutup, sesuai dengan hasil uji konsekuensi dari mereka.

"Makanya ini yang patut kita pertanyakan apakah sudah sesuai dengan Perki 1 Tahun 2021 Pasal 15 ayat 9 Jelas sekali disitu di jelaskan bahwa informasi Publik terkait dengan pengadaan barang dan jasa adalah untuk umum, bukan lah rahasia, kami menduga bahwa termohon ini tidak paham undang -undang dan tidak taat pada undang -undang Keterbukaan informasi Publik," Pungkas Patar 

Lebih lanjut Patar mengatakan Mudah -mudahan majelis  Komisioner normatif dan independen serta profesional dalam memberikan putusan dan pastinya sesuai dengan undang -undang dan aturan, karena kita sebagai masyarakat PKN hanya ingin mengedukasi masyarakat dan aparat agar betul -betul memahami undang -undang Keterbukaan informasi Publik.

"Karena saya jauh- jauh dari jakarta ke Rembang mengunakan biaya sendiri artinya ini merupakan bagian dari panggilan dari masyarakat, tentunya kalau kita berusaha untuk membangun budaya keterbukaan informasi berlaku bagi birokrasi pemerintahan, secara tidak langsung mempengaruhi kinerja pejabat birokrasi pemerintahan itu sendiri, dan kalau pun berjalan dengan baik secara otomatis bisa meminimalisir tindakan kejahatan korupsi dan memutus jaringan/mata rantai Korupsi,"Tandasnya.

Patar juga berpesan kepada segenap anggota dan jajaran yang tergabung di Perkumpulan masyarakat PKN dimanapun berada, agar tetap menjaga kehormatan, Marwah dan tetap teguh memegang prinsip dasar dari lembaga serta tetap berintegritas, jangan sekali -sekali berpaling dari visi dan misi PKN itu sendiri.

"Di Momen Hari Kebangkitan Nasional ini, saatnya kita bangkit lawan ketidak Adilan dan lawan koruptor, tetap solid, satu komando dan jangan sampai menciderai pergerakan -pergerakan itu sendiri, tetap sesuai dengan slogan Cari, Temukan dan laporkan,"tutupnya. 


Tim Investigasi




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال