Jakarta - Penetapan status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri digugat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang. Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Panji tersebut, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Mei 2024.
Sidang dengan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN
JKT.SEL dihadiri Tim Kuasa Hukum Panji yang dipimpin Alvin Lim, dan tim
kuasa hukum termohon.
Dalam petitumnya, Panji meminta majelis hakim membatalkan
penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU karena dinilai tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat.
Selain itu, Panji juga meminta Bareskrim Polri untuk
mengembalikan seluruh aset Ponpes Al Zaytun yang telah disita dan diblokir ke
bentuk semula dalam tempo 3 × 24 jam sejak putusan tersebut dibacakan.
Selanjutnya, memulihkan segala hak hukum pemohon dan harkat
martabatnya.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim menilai banyak
pelanggaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Banyak kecatatan dalam penetapan tersangka di dalam
sidang tadi. Dua yang krusial. Pertama, penetapan tersangka harus berdasar dua
alat bukti yang cukup. Kedua, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus
memenuhi unsur pidana secara materiil," ujar Alvin Lim, Kamis (2/5).
Alvin mempertanyakan bukti yang tertera dalam P19 Kejaksaan.
"Kalau Anda tidak percaya pada Lawyer ya silahkan saja karena dipikir Lawyer membela
kliennya. Tetapi Kejaksaan ini lebih netral. Kejaksaan menerima berkas dari
Kepolisian. Dan diberikanlah petunjuk bukti surat bernama P19 kelengkapan
formil dan materil dan bisa dibaca di P19 di Kejaksaan," lanjut Alvin.
Alvin juga menegaskan bahwa keterangan saksi juga tidak
menjelaskan adanya unsur pidana pada kasus ini.
"Benar tidak Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada
bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti. Keterangan saksi
tidak ada unsur pidana. Jaksa menyatakan perbuatan yang tergambar belum
mendeskripsikan tindakan pidana.
Bagaimana melakukan penyidikan kalau itu belum memenuhi unsur pidana,"
Alvin menambahkan bahwa jika kasus ini sudah memenuhi unsur
pidana maka harus ada dua alat bukti.
"Disuruh periksa ahli TPPU ini belum ada pemeriksaan
TPPU. Jadi saya bongkar saja surat P19 Kejaksaan yang diberikan ke Kepolisian
untuk dilengkapi. Kalau kita berbohong, Jaksa- lah yang berbohong kepada kepolisian karena jaksa yang
menyidangkan di pengadilan terhadap perbuatan yang disangkakan kepada Panji
Gumilang yaitu TPPU dan Jaksa melihat tidak ada bukti dan belum ada unsur. Jadi
bagaimana penyidikan yang belum lengkap ditetapkan tersangka," tandasnya.
Soal perkara TPPU Panji Gemilang, Alvin mengatakan bahwa hal
itu tidak bisa berdiri sendiri.
“TPPU
tidak berdiri sendiri dan simsalabim. Panji Gumilang ini mencuci uang, uangnya
dari mana itu harus dibuktikan dulu predikat crimenya atau kejahatan awal kalau
itu terbukti baru uang yang dihasilkan dari kejahatan itu dicuci," ungkapnya.
"Penggelapan tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak yang
dirugikan, nah ini yang lapor tiba tiba polisi bernama Abdul Rohman yang bilang
ada penggelapan, memang dia polisi dirugikan apakah digelapkan,kan tidak,
masyarakat harus smart," pungkas Alvin Lim.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka
dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga menyalahgunakan uang
yayasan sebesar Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadi.