Tidak Hanya Melanggar UU Pers, UU ITE Juga Diselipkan dalam UU Penyiaran

Tidak Hanya Melanggar UU Pers, UU ITE Juga Diselipkan dalam UU Penyiaran



 Opini oleh : Dr. KRMT Roy Suryo 


Inti Judul diatas sebenarnya sudah saya singgung dalam tulisan sebelumnya kemarin ("JURNALISTIK MAU DIBUNGKAM, PAKAR & MASYARAKAT DIAM ?") Namun mungkin karena ditempatkan di Paragraf tengah2 Artikel, banyak yg terlewat atau karena lebih concern ke Judul tab? Karena memang sekarang ini aneh, banyak sekali upaya perubahan2 aturan "diselundupkan" demi kepentingan Rezim memperpanjang kekuasaannya. Mulai dari Pembahasan Revisi UU MK yg dilakukan ditengah2 masa reses, Perpanjangan Usia Pensiun Aparat, Kebingungan mencari posisi setelah lengser, Hingga Revisi UU Penyiaran yg sebenarnya sangat tidak perlu & tidak bermutu ini. 


Namun memang Rezim ini lihay (licik ?) dalam menggunakan Pat gulipat alias Cipta kondisi guna mengantisipasi resistensi. Mahasiswa disibukkan dgjn Kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yg fantastis, utk tidak menyebutnya Gila-gilaan tanpa ada standar baku yg jelas antar kampusnya. Khusus soal Kenaikan UKT ini menjadi sangat ironis, sebab dimana habisnya alokasi Dana Pendidikan yg 20% dari APBN selama ini? Kalaupun dikatakan utk Kuliah / Jadi Mahasiswa bukan termasuk tanggungjawab Pemerintah menyekolahkan 12th Pendidikan Dasar, tentu kalau Pikiran yg Waras akan lebih memprioritaskan Pendidikan setinggi2nga utk Anak Bangsa tsb dibanding menghambur2kan Program Absurd Makan siang Gratis yg jelas2 memboroskan anggaran 450 Trilyun dan akan sangat potensial bocor alias terjadi penyalahgunaan Uang Rakyat itu.


Kalau saja Bapak Pendidikan kita, Alm Ki Hajar Dewantara masih ada, tentu Beliau akan gemas & sekaligus menitikkan Air mata melihat kondisi yg sangat acak adut alias carut marut ini, apalagi belum genap tiga minggu kita memperingati Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei yg mengabadikan Hari Kelahiran Beliau 135th silam (1889) tsb. Tidak perlu menunggu sampai tahun 2045, jika masih Waras pasti juga semua sepakat bahwa Indonesia akan Gemas, atau malah Lemas di Peringatan 100 tahun Usia Kemerdekaan tsb kalau melihat kondisi sekarang dibiarkan terus2an begini.


Jadi inilah sebenarnya yg termasuk dalam teori Cipta kondisi dalam ilmu kontra intelijen, dimana Mahasiswa disibukkan dgn urusannya sendiri sehingga tidak ada kepedulian lagi utk mencermati, kurang peka dan tidak cerdas lagi dalam melihat Realitas yg ada. Disaat inilah akan banyak sekali Aturan negeri ini yg sebenarnya sudah disusun sangat baik Pasca Reformasi 1998 silam -yg saat itu masih murni utk membongkar praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme era Orde Baru- kini mayoritas dihancurkan semuanya dan mau dikembalikan lagi, bahkan menurut sebagian Pakar "Jauh lebih Orba dibanding Orba (?)"


Bahkan sekarang mulai digulirkan istilah "Pendidikan Tinggi adalah Kebutuhan Tersier, bukan Sekunder apalagi Primer". Dengan kata lain, Upaya Negara utk mencerdaskan Bangsa sudah mau seperti mau dibuang jauh ke laut. Rakyat menjadi seperti dilarang menjadi Pintar utk belajar, Bahkan dikhawatirkan besok2nya soal Kelulusan dari Sekolah atau  Pendidikan yg Tinggi, termasuk memliki Ijazah Asli, bisa besar kemungkinan bukan lagi hal yg penting di negeri ini. Faktanya sampai2 diperlukan sidang di Pengadilan utk memastikan keaslian sebuah Ijazah dan itupun tidak ada kejelasan sampai kini karena proses persidangannya memutar-mutar, padahal itu bukan Komidi Putar.


Kekhawatiran Para Akademisi dan Civitas Akademika mayoritas Kampus yg sekalilagi masih waras alias belum terkooptasi apalagi ternodai meski beberapa konon sudah diintimidasi layak menjadi pertimbangan bangsa ini kedepan. Wajar mereka cemas akan kondisi Republik yg hampir berusia 79th Agustus besok, karena sekarang soal Etika dan Kejujuran tampak semakin jauh dari kehidupan sehari2. Lihat saja Putusan MKMK dan DKPP soal Etika, semuanya seperti dianggap angin lalu saja tanpa ada Sanksi yg benar2 riil dijatuhkan. Sampai ada istilah "Sanksi Terakhir" yg sudah 3x (tiga kali) dijatuhkan tanpa ada batasnya, bahkan dlm pemberitaan terakhir Oknum tsb dilaporkan juga masalah susila, bukan hanya soal Etika saja.


Inilah juga yg terjadi pada RUU Penyiaran hasil Harmonisasi BaLeg / Badan Legislasi DPR tertanggal 27 Maret 2024 kemarin, dimana Naskah yg terdiri dari 6 Bab dan 63 (tepatnya 62A) Pasal tsb memang banyak sekali mengandung "penyelundupan" Hal2 yg dulu di era Reformasi sudah dihapus / dihilangkan, sekarang malahan dihidupkan / diaktifkan kembali. Secara detail hal2 dalam RUU Penyiaran yg disinyalir ada Penyelundupan Pasal tsb adalah: (1). Pasal 42 ayat 2 (tumpang tindih dengan UU Pers No 40/1999) karena di RUU ini berbunyi "Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."


Kemudian (2). Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) (melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi) yg berbunyi "Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:dst (c.) Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi". Selanjutnya, (3). Pasal 50B ayat 2 huruf k (larangan konten siaran yg mengandung penghinaan & pencemaran nama baik, padahal sudah ada di UU ITE) "Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yg mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.". 


Terakhir: (4). Pasal 51 huruf E (Penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, tumpang tindih lagi dgn UU Pers No 40/1999) "Sengketa yg timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Sebenarnya masih ada juga beberapa hal kecil lainnya, namun 4 hal diatas yg sangat mencolok dan terasa benar "penyelundupannya" bahkan menabrak UU Pers No. 40/1999 dan UU ITE No 01/2024 (Revisi dari UU No 08/2008 dan No 19/2016). 


At last but not least, semua ini pasti ada maksud besar yg akan dilakukan dan ujung2nya Rakyatlah juga yg akan jadi Korbannya, sebagaimana RUU Cilaka yg tetap disahkan menjadi UU Ciptaker waktu itu. Meski sejak awal mula sudah ditolak karena banyak menabrak Aturan2 sebelumnya, tetap saja disahkan dan kini banyak bermasalah. Mirip UU IKN yg hanya disahkan oleh Kehadiran Fisik 80-an Anggota DPR-Ri (dari seharusnya total 575, meski dgn alasan COVID dilakukan secara "online") namun besok dikhawatirkan juga akan banyak bermasalah. Jadi Apa guna DPR-RI kalau malah bisa diibaratkan hanya menjadi "Dewan Penyusah Rakyat" begini ... ? Istighfar ... !


)* Dr. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen - Mantan Anggota Komisi-1 2009-2019 dan Badan Legislasi DPR-RI 2016-2017

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال