Tegal - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pada senin, 13/05/2024 di ruang Tantya Sudhirajati Polres Tegal.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Tegal memaparkan pihaknya telah melakukan ungkap tindak kekerasan pada anak berupa pembunhan dan penguburan jenazah bayi yang dilakukan oleh sepasang kekasih (A.S Bin M.I - Ayah Bayi) kelahiran 2004 & (A.P.A.R Binti R - ibu Bayi) kelahiran 2005
Bermula dari penemuan jenazah bayi laki-laki yang ditemukan oleh tetangga pelaku yang berlokasi di Desa kalisoka Dukuhwaru Kabupaten Tegal karena melihat adanya gundukan baru yang mencurigakan di pekarang rumahnya kemudian mencangkulnya sehingga dapat melihat adanya kain putih yang saat dibuka ternyata jenazah bayi laki-laki
Terkejut dengan penemuan tersebut, tetangga pelaku melaporkan terhadap Polsek Dukuhwaru dan kemudian membawanya ke RSUD Soeselo Slawi untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan.
Serangkaian penyelidikan terus dilakukan polres tegal sehingga pada hari selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB mendapatkan petunjuk identitas pelaku yang sedang berada di rumah kontrakan di Kel. Ciketing Udik Bantar Gebang Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Selang beberapa waktu, 7 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, Satreskrim Polres Tegal mendapatkan pentunjuk lanjutan yang mengarah pada tersangka (A.P.A.R Binti R) berada di sebuah rumah di Ds. Kedungsukun Adiwerna Kabupaten Tegal dan diamankan pada saat itu juga.
Terungkap perbuatan keji tersebut dilandasi dari rasa takut yang dialami pelaku akan ketahuan orang tua dan kemudian membuat kalap pelaku meskipun ia merupakan ibu kandung dari jenazah bayi tersebut dengan cara membekap agar tidak menangis sampai meninggal dunia.
Saat ditanya Kapolres Tegal, Pelaku (A.P.A.R Binti R) menjelaskan melakukan persalinannya seorang diri tanpa bantuan orang lain di rumahnya dan saat bayi berhasil dilahirkan, pelaku tidak menghubungi siapun.
Atas perbuatannya, kedua kekasih tersebut yang merupakan pelaku dijerat pasal pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)