Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE Dan Hak Tolak Panggilan Polisi Perihal Pemberitaan

Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE Dan Hak Tolak Panggilan Polisi Perihal Pemberitaan

Makassar (KASTV) - Maraknya Pemeriksaan Wartawan atas Karya Jurnalistik yang dibuatnya oleh pihak Penyidik Kepolisian, karena dianggap Pencemaran Nama Baik dan Sebagainya, merupakan tindakan yang salah kaprah dan melabrak Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Perlu Diketahui Pada Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sudah jelas berbunyi, 


"Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum." Hal ini juga tertuang dalam "Mou Polri dan Dewan Pers."


Wartawan juga memiliki hak tolak, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, Wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun termasuk pemangilan dari pihak Kepolisian, kecuali pemanggilan oleh Pengadilan,” 


Jadi, Profesi Wartawan ini memang sangat spesial mas. Karena tidak dapat dijerat dengan UU ITE, jika ada karya jurnalistik yang dianggap melenceng untuk menyelesaikan sengketa hasil jurnalistik tersebut, harus melalui Dewan Pers.bukan Kepihak kepolisian.


Karena “Wartawan di Indonesia ini ibaratkan anak kandung Dewan Pers. Jadi sepenuhnya dilindungi oleh Dewan Pers dan sudah jelas MoU Polri dan Dewan Pers ialah tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang juga dilanggar."


Jadi Polisi tidak bisa menjerat wartawan dengan UU ITE. Hal ini sudah tertera jelas dalam Pasal 15,
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.


Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers memiliki sifat kekhususan yang sama. Oleh karena itu, telah terjalin kesepakatan bahwa masalah karya jurnalistik tidak bisa dipidana, dan harus diselesaikan melalui Dewan Pers.


Walaupun Undang Undang itu telah ditegaskan melindungi tugas para wartawan, namun tetap harus mematuhi 5W + 1H + P. Dimana 5W + 1H, telah kita ketahui bersama, saya sebagai penulis menambahkan " P " (Pers Pancasila), artinya utamakan selamatkan dirimu, kemudian beritamu. 


Untuk apa kita punya berita bagus, gambar yang bagus, kemudian nyawa kita yang terancam


Tim Media
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال