124.960 Pensiunan Peserta Tapera Belum Terima Pengembalian Dana Sebesar Sekitar Rp 567,5 Miliar

124.960 Pensiunan Peserta Tapera Belum Terima Pengembalian Dana Sebesar Sekitar Rp 567,5 Miliar



JAKARTA  -  Sebelum muncul isu pemotongan gaji pekerja untuk tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera belakangan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan audit terhadap lembaga tersebut pada tahun 2021. Audit dengan tujuan tertentu ini dilakukan oleh BPK untuk mengevaluasi pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021. Pemeriksaan dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Laporan bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021 ini mengungkapkan lima temuan utama. Salah satu temuan tersebut adalah bahwa sebanyak 124.960 pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana sebesar Rp 567.457.735.810 atau sekitar Rp 567,5 miliar. Selain itu, BPK menemukan bahwa ada 40.266 peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp 130,3 miliar.

Dalam dokumen audit yang salinannya diperoleh Tempo, jumlah 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera diperoleh dari konfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen. Para pensiunan ini terdiri dari mereka yang sudah pensiun atau meninggal hingga triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

Rincian dari 124.960 pensiunan tersebut adalah 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang dari data Taspen. Saldo Rp 567,5 miliar ini terdiri dari Rp 91 miliar dari data BKN dan Rp 476,4 miliar dari data Taspen. Saat itu, BP Tapera mengelola dana untuk 4.016.292 PNS aktif.

BPK juga melakukan konfirmasi lanjutan dengan lima pemberi kerja. Dari uji petik terhadap 191 peserta, ditemukan bahwa mereka memang telah pensiun atau meninggal yang didukung oleh SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). Namun, data ini belum diperbarui oleh pemberi kerja, sehingga status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif. "Pengembalian tabungan atau Dana Tapera juga belum dapat diberikan," tulis laporan audit BPK.

Dalam laporan audit BPK juga disebutkan bahwa selain pembaruan status pekerja oleh pemberi kerja, proses pengembalian tabungan sesuai dengan proses bisnis normal BP Tapera juga memerlukan pembaruan nomor rekening oleh pekerja. Dari wawancara BPK dengan Direktur Operasi Pengerahan, diketahui bahwa proses bisnis BP Tapera bergantung pada pembaruan data oleh pemberi kerja melalui portal.

"Selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalnya meninggal, maka data peserta aktif tidak akan berubah," demikian kutipan dari laporan audit BPK. BP Tapera mengklaim telah melakukan sosialisasi terkait pembaruan data termasuk mekanisme perubahan status.

Namun, karena banyaknya data dan jumlah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja serta keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja, kemungkinan terjadinya ketidaktertiban atau ketidakcermatan masih ada. Dalam penjelasannya kepada BPK, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem pengendalian intern untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BP Tapera, kata Adi, juga telah mengidentifikasi dan mengungkapkan segala hal terkait audit kepada BPK. "BP Tapera telah menyediakan dokumen dan akses yang sesuai atas segala hal terkait audit kepada pemeriksa, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku di BP Tapera serta data dan informasi terkait Pengelolaan Dana Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera," tulis Adi dalam laporan audit BPK tersebut.

Adi juga menegaskan bahwa BP Tapera bertanggung jawab untuk melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut atas temuan-temuan dari audit tersebut.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال