JAKARTA - LQ
Indonesia Lawfirm menyurati
Presiden Jokowi melalui Mensesneg terkait hilangnya barang bukti kasus Indosurya dan kaburnya
para penjahat Investasi Bodong. Hal ini terkait tidak di gubrisnya laporan
Propam terhadap Oknum Brigjen Whisnu Hermawan terkait hilangnya Triliunan
barang bukti Indosurya dan DPO nya para penjahat investasi bodong.
"Benar tidak ada jeruk makan jeruk. Kadiv Propam Polri
Irjen Syahrar tidak berani proses sesama Jenderal, aduan dugaan pelanggaran
etik malah di limpah ke wasidik. Banci, ga berani jalankan tugasnya," Ujar Alvin Lim
menimpali tidak di prosesnya aduan Propam.
LQ Indonesia Lawfirm tidak diam saja dengan tidak di
tindaklanjutinya aduan propam, melainkan mengirimkan aduan resmi ke Presiden
Jokowi agar oknum Jenderal Polri nakal itu bisa di Proses hukum atas dugaan
pelanggarannya.
"Kami surati Presiden Jokowi agar di proses hukum
dengan aduan yang kami sampaikan. Jangan sampai oknum Polri brengsek justru
malah di promosi bukannya dicopot. Ini akan merusak reputasi institusi Polri ke
depannya," ucap Alvin Lim selaku pendiri
LQ Indonesia Lawfirm.
Diketahui bahwa Brigjen Whisnu Hermawan diduga berperan
dalam raibnya aset sitaan Indosurya bernilai Triliunan rupiah dan tidak
maksimalnya penanganan kasus Investasi Bodong sehingga adanya DPO para boss
Investasi bodong dari Suwito Ayub Indosurya, Andreas Andryanto Net89 dan Evelin
Petruscha Wanartha.
Brigjen Whisnu diketahui adalah orang dekat Agus Andriyanto dan akan dinaikkan pangkat menjadi Kapolda
berpangkat Jenderal Bintang dua.
"Diduga karena lancar setoran maka karir oknum Jenderal
Polisi ini moncer, alhasil banyak aset sitaan investasi bodong raib," ungkapnya.