Aduan Propam Ditindaklanjuti, Brigjen WH Diadukan Langsung ke Presiden Jokowi

Aduan Propam Ditindaklanjuti, Brigjen WH Diadukan Langsung ke Presiden Jokowi



JAKARTA - LQ Indonesia Lawfirm menyurati Presiden Jokowi melalui Mensesneg terkait hilangnya barang bukti kasus Indosurya dan kaburnya para penjahat Investasi Bodong. Hal ini terkait tidak di gubrisnya laporan Propam terhadap Oknum Brigjen Whisnu Hermawan terkait hilangnya Triliunan barang bukti Indosurya dan DPO nya para penjahat investasi bodong.

 

"Benar tidak ada jeruk makan jeruk. Kadiv Propam Polri Irjen Syahrar tidak berani proses sesama Jenderal, aduan dugaan pelanggaran etik malah di limpah ke wasidik. Banci, ga berani jalankan tugasnya," Ujar Alvin Lim menimpali tidak di prosesnya aduan Propam.

 

LQ Indonesia Lawfirm tidak diam saja dengan tidak di tindaklanjutinya aduan propam, melainkan mengirimkan aduan resmi ke Presiden Jokowi agar oknum Jenderal Polri nakal itu bisa di Proses hukum atas dugaan pelanggarannya.

 

"Kami surati Presiden Jokowi agar di proses hukum dengan aduan yang kami sampaikan. Jangan sampai oknum Polri brengsek justru malah di promosi bukannya dicopot. Ini akan merusak reputasi institusi Polri ke depannya," ucap Alvin Lim selaku pendiri LQ Indonesia Lawfirm.

 

Diketahui bahwa Brigjen Whisnu Hermawan diduga berperan dalam raibnya aset sitaan Indosurya bernilai Triliunan rupiah dan tidak maksimalnya penanganan kasus Investasi Bodong sehingga adanya DPO para boss Investasi bodong dari Suwito Ayub Indosurya, Andreas Andryanto Net89 dan Evelin Petruscha Wanartha.

 

Brigjen Whisnu diketahui adalah orang dekat Agus Andriyanto dan akan dinaikkan pangkat menjadi Kapolda berpangkat Jenderal Bintang dua.

 

"Diduga karena lancar setoran maka karir oknum Jenderal Polisi ini moncer, alhasil banyak aset sitaan investasi bodong raib," ungkapnya.

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال