Aparatur Sipil Negara Terlibat Politik, Harus Dipecat dengan Tidak Hormat

Aparatur Sipil Negara Terlibat Politik, Harus Dipecat dengan Tidak Hormat


Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) Larangan ASN Berpolitik
Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. 
Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, Kamis 27/6/2024).

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,  kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Lantas, bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.
Namun belakangan mencuat kabar adanya instruksi agar ada gerakan serentak memasang Banner Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil  Bupati Way Kanan pasangan Ali Rahman - Ayu Asalasiyah usai adanya pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Way Kanan kemarin (26/6/2024), Indikasi tersebut menguat dengan adanya temuan masifnya pemasangan banner Ali-Ayu di beberapa titik di seluruh Way Kanan.

Ketua Tim 10 Resmen Kadapi, Riko mengatakan pihaknya mendengar desas-desus adanya indikasi dugaan ketidaknetralan aparatur kampung dan kecamatan di Way Kanan dalam Pilkada 2024 ini.

"Ya benar, indikasinya sudah terbukti kok kemarin mulai dari instruksi pencopotan banner milik Resmen Kadapi oleh Camat di Buay Bahuga yang kita protes kemarin. Belakangan, tim kami juga mendengar bisik-bisik kabarnya ada instruksi secara lisan untuk memasang banner Ali Rahman dan Ayu di kampung-kampung se- Kabupaten Way Kanan saat perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) kemarin, Kami sih belum tau kebenaran kabar angin tersebut, namun kalau ini benar, kami mengingatkan agar para ASN, aparatur di kecamatan dan desa agar netral," kata Riko kepada media, Kamis (27/6/2024).

Dilanjutkan Riko, pihaknya tak segan-segan melaporkan ke Komisi ASN dan pihak terkait jika ada yang tidak netral di Pilkada Way Kanan 2024.

"Kepada para aparat seperti ASN, camat, kades, kadus yang mencoba bermain ikut andil dalam pilkada dengan tidak netral kami tidak segan-segan jika mendapati aparat yang ikut serta memenangkan paslon kami akan laporkan ke pihak berwajib," tegasnya. 

Watawan Media ini mencoba mememinta penjelasan terhadap bebeapa Kades di Way Kanan namun kebanyakan dari mereka bungkam ketika ditanya terkait campur tangan para kades dalam memasang benner salah satu paslon di way kanan. 

Dunia perpolitikan semakin tak menentu, demokrasi hanya sekedar slogan belaka, Netralitas para pejabat publik kian amburadul, sementara para pejabat dan aparatur pemerintah kian menyimpang dari korelasi hukum dan aturan yang sejatinya menjadi panutan, lalu bagaimana bangsa ini bisa bangkit dari keterpurukan, semantara penekanan dan pemaksaan kehendak semakin merongrong hak azasi setiap warga negara, saatnya masyarakat bersatu melawan oligarki yang menjajah hati nurani rakyat, kapan Indonesia dapat bebas dari penjajah zaman ini, sementara tertuang dalam Proklamasi dan UUD 1945 menyatakan 'Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeasilan'. 
(Repoter : Azys/Iwan) 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال