Bantahan dan Klarifikasi Kuasa Hukum UOB Kay Hian Securitas

Bantahan dan Klarifikasi Kuasa Hukum UOB Kay Hian Securitas

JAKARTA (KASTV) - Terkait berita "Korban UOB Kay Hian Sekuritas Tunggu Kepastian Hukum dari Polda Metro Jaya’ yang tayag di media ini beberapa waktu lalu,.

Berikut Hak Jawab dari Kuasa Hukum UOB Kay Hian Securitas.

Bantahan dan Klarifikasi Kami adalah sebagai berikut:

1_. Bahwa Klien Kami secara tegas menolak penyataan LQ Indonesia Law Firm yang pada pokoknya menyatakan pihak oknum AVM selaku wakil dari PT UOB Kay Hian Sekuritas. Pada faktanya oknum AVM bukan wakil serta fidak pernah bekerja sebagai karyawan PT UOB Kay Hian Sekuritas. 

Selain itu telah ada pernyataan dan pengakuan dari Michael Tjahyana. Vincent dan para afiliasinya yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas dan/atau UOB Kay Hian Private Limited tidak mengetahui, tidak terlibat dalam kegiatan pengumpulan dan/atau transaksi dana terhadap Michael Tjahyana, Vincent dan para afiliasinya. Sehingga atas adanya kerugian yang dialami oleh klien LQ Indonesia Law Firm tersebut, PT. UOB Kay Hian Sekuritas tidak memiliki kewajiban pembayaran dan/atau kewajiban terhadap klien LQ Indonesia Law Firm, karena Klien Kami tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana dimuat dalam berita bohong dimaksud dan tidak memiliki kewajiban pembayaran apapun kepada klien yang diwakili oleh LQ Indonesia Law Firm. 

2_PT UOB Kay Hian Sekuritas selalu bersikap kooperatif untuk hadir dalam setiap klarifikasi yang dimintakan oleh Penyelidik serta memberikan kesaksian kepada penyidik. Justru Klien Kami sangat berkepentingan untuk memberi informasi dan data-data yang dibutuhkan oleh Penyidik. Klien Kami telah bersikap proaktif dalam memberi setiap informasi kepada klien LQ Indonesia Law Firm. Trial by the press yang terus menerus dilakukan oleh LQ Indonesia Law Firm adalah refleksi rasa frustasi dan keengganan fight untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dengan cara yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menghormati proses hukum yang berlaku.

3_. Sebagaimana sudah diketahui publik, klien LQ Indonesia Law Firm bukanlah satu-satunya pihak yang mengalami permasalahan serupa.
Permasalahan ini juga telah merugikan PT. UOB Kay Hian Sekuritas karena namanya selalu dicatut dan dikait-kaltkan dengan transaksi-transaksi tersebut. Kerugian yang dialami PT. UOB Kay Hian Sekuritas termasuk adanya pemberitaan yang tidak benar dan telah dipublikasikan oleh kasuaritv.com, termasuk narasi "Sebanyak 13 orang dari kasus UOB Kay Hian Sekuritas..." dalam hal dimaksud, telah merusak nama baik dan reputasi PT. UOB Kay Hian Sekuritas. PT. UOB Kay Hian Sekuritas telah mengambil tindakan hukum dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya para oknum yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau surat palsu dengan cara membuat Trade Confirmation atas. pembelian Obligasi yang seolah-olah dibuat oleh PT. UOB Kay Hian Sekuritas sebagai tanda bukti adanya transaksi saham dan/atau obligasi untuk diberikan kepada orang-orang yang berkeyakinan telah 
melakukan transaksi saham dan obligasi pada PT. UOB Kay Hian Seki.

4_ Melalui hak jawab ini Kami tegaskan bahwa PT. UOB Kay Hian Sekuritas sebagal perusahaan perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek yang memiliki izin dan berada pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan selalu menjalankan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT, UOB Kay Hian Sekuritas juga telah melakukan klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan persoalan transaksi-transaksi bermasalah tersebut.

Demikian Bantahan dan Klarifikasi Ini Kami sampaikan, atas perhatiannya, Kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami, Kuasa Hukum PT. UOB Kay Hian Sekuritas

Law Firm LUCAS, S.H. & PARTNERS
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال