JAKARTA - Kericuhan kembali terjadi saat unjuk rasa yang digelar ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Peristiwa itu berlangsung kala massa hendak membakar ban, sebagai simbol protes terhadap MA.
Polisi yang berjaga pun berusaha mengambil ban yang dibawa. Mereka berupaya merebut ban. Sebagian dari massa lalu berusaha menghalangi dan meneriaki aksi polisi itu.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan ban bekas tersebut dari pendemo. Massa pun memilih mengalah.
Lebih lanjut, dalam kesempatan itu perwakilan karyawan sempat dijanjikan ditemui oleh pihak MA. Namun usai menunggu berjam-jam hal itu urung terjadi.
Perwakilan akhirnya berupaya masuk ke dalam pintu gerbang yang dijaga polisi dan petugas keamanan dalam MA. Usai negosiasi dengan polisi, perwakilan karyawan Janli Sembiring dipersilakan masuk, sekitar pukul 17.00 WIB.
Janli pun diberikan penjelasan bahwa sidang perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fahmi Babra dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, yang massa tuntut diputus adil, dijadwalkan dilaksanakan hari ini. Namun, hingga menjelang petang, sidang belum juga dimulai.
"Kalau memang akhirnya sidang digelar malam nanti, kami meminta Hakim Rahmi Mulyati tak ikut mengadili," ujar Janli kepada wartawan.
"Jika ikut mengadili dan menolak gugatan, kami besok datang lagi. Dengan jumlah massa yang lebih besar dengan aksi yang lebih keras lagi," kata orator.
"Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak!" imbuhnya.
Karyawan berharap, perkara nomor 15 diputus dengan melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan.
Karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.
Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Di sisi lain, karyawan juga dirugikan atas putusan PK sebelumnya yang diajukan PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK.
Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Karyawan berharap putusan tak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tak memiliki merek. Apalagi, MHB yang sudah menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tak memiliki toko maupun pabrik seperti halnya pihak karyawan.
"Kami juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024," tandas Janli, didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.