JAKARTA - Lim Lie Ie mendatangi Quotient TV untuk menceritakan kasus hukum yang sedang dihadapinya. Berawal dari Lim Lie Ie yang menjadi customer dari GPC dimana GPC menjadi vendor dari buah manggis untuk kemudian dipacking dan dikirim ke Customer Lim Lie Ie di China. Untuk eksport ke China ini diperlukan sebuah packing house yang sudah teregister di China dan kebetulan untuk PT. GHF perusahaan milik GPC ini pada akhir tahun 2021 sudah memiliki ijin eksport dan sudah bisa eksport ke China maka Lim Lie Ie menggunakan PT. GHF untuk jasa packing dan eksport ke China.
Kerja sama berjalan lancer hingga pada satu saat Lim Lie Ie
diajak bergabung dalam PT. GHF dan dijanjikan jika ada customer yang jasa
packing nya melalui PT. GHF maka fee dari jasa packing nya dibagi dua antara
PT. GHF dan Lim Lie Ie, dan untuk jasa pengiriman ke China fee nya masuk ke
perusahaan, seiring berjalan nya Waktu ada customer Lim Lie Ie yang menggunakan
jasa packing, tetapi Lim Lie Ie tidak mendapatkan fee dari jasa packingnya. Setelah
mencari tau ternyata sudah bertransaksi langsung dengan GPC tanpa melibatkan
Lim Lie Ie. Setelah pembagian deviden pada Mei 2022, Lim Lie Ie meminta data
keuangan dan komplain tentang customer yang diambil oleh GPC, Lim Lie Ie sempat
bersitegang dengan GPC dan berakhir dengan Lim Lie Ie diberikan surat
pemberhentian sepihak dari PT. GHF dan tidak lagi menjabat sebagai komisaris
Setelah menerima surat pemberhentian tersebut, di pertemuan
selanjutnya Lim Lie Ie menanyakan hak dan kompensasi seperti pengembalian saham
dan pembagian deviden yang sudah berjalan yang seharusnya Lim Lie Ie terima,
tetapi jawaban dari GPC adalah "tidak ada kompensasi, jika mau tempuh
jalur hukum silahkan".
Lim lie Ie Bersama kuasa hukumnya menuntut ke pengadilan dan
pengadilan pun memutuskan Lim Lie Ie berhak atas Laporan Keuangan dan pembagian
deviden. Pada November 2022 lIm Lie Ie membuat laporan polisi di Polda Metro
Jaya, dari sana GPC diperiksa, kemudian dilakukan audit, hasil audit sudah
keluar tapi belum sah jika mutasi bank dari rekening PT belum keluar, dan
sampai hari ini mutasi bank pun belum keluar dan kasus menggantung sampai hari
ini. Sementara dari PT. GHF pun sejak April 2022 sampai sekarang tidak pernah
terima deviden sama sekali sementara saham Lim Lie Ie masih ada di PT. GHF.
Harapan dari Lim Lie Ie adalah "kepolisian dapat segera
menindaklanjuti terkait mutasi bank dari rekening PT agar pihak kepolisian juga
dapat segera menindaklanjuti laporan saya agar saya bisa memutuskan kedepannya
bagaimana jika harus keluar dari PT. GHF."
"Kepada Kanit IV Subdit Reknata,ini ada salah satu
klien anda Pak Lim Lie Ie mohon dibantu laporan polisinya agar bisa segera
diproses dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujar Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia
Law Firm
Lim Lie Ie menyerukan harapannya untuk Bapak Kapolda Metro Jaya. “Tolong untuk kami rakyat kecil untuk
kasus-kasus seperti ini kita sudah mengikuti semua sesuai prosedur tetapi
laporan kami tidak ditindaklanjuti, kita sebagai rakyat kecil minta supaya
laporan-laporan kami ditindaklanjuti,” harapnya.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat
0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com