Elwin mengaku diancam lewat chatting whattsApp oleh seorang oknum TNI bernama Hendrik, hendrik diketahui selaku DU sekaligus merangkap Pasi Intel kodim 0301 Pekanbaru, pada hari Senin Tgl 10 Juni 2024.
“pada awalnya, sebelum pengancaman ini terjadi, kami atas nama Dpp Team LIBAS telah melaporkan oknum koramil Tenayan Raya Pekanbaru yang kedapatan memiliki bisnis tambang galian C Illegal, laporan secara tertulis kita sampaikan kepada Danrem pada bulan Februari 2024. Kemudian, korem melimpahkan laporan tersebut kemakodim 0301 Pekanbaru, dan diposisikan kepada Hendrik selaku Pasi Intel Kodim 0301 Pekanbaru. Seminggu kemudian, kami dipanggil oleh Hendrik untuk melengkapi data otentik, pada saat itu kami bertemu dikantin kodim 0301 Pekanbaru dan telah saya serahkan beberapa bukti berupa dokumentasi lapangan serta rekaman suara oknum koramil tersebut, Hendrik juga mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan dilokasi tambang galian c illegal milik oknum koramil tersebut.” jelasnya.
Masih dalam keterangan Elwin, seketika dilaporkan, aktivitas galian c tersebut sempat tutup. Namun, setelah beberapa minggu kemudian, aktivitas tambang galian C kembali beraktivitas, dan kamipun kembali mempertanyakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Hendrik mengatakan, pihaknya telah memeriksa Danramil tenayan Raya Pekanbaru bersama Herman anak buah koramil tersebut dan akan segera diterapkan sanksi. Hal itu disampaikan oleh Hendrik kepada kami via tlpn whattsApp, terangnya.
“Sejak itu, laporan kami sudah berjalan selama 4 bulan hingga saat ini. Namun, pihak korem maupun kodim 0301 Pekanbaru tidak lagi merespon, sehingga pada hari ini saya bersama jajaran saya mendatangi makodim 0301 Pekanbaru untuk mempertanyakan proses hukum yang dilakukan serta sanksi apa yang sudah diterapkan atas perbuatan tindak pidana pelanggaran hukum sebagaimana dilakukan oleh oknum koramil Teanayan Raya Pekanbaru, bahwa “seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis. Larangan prajurit TNI memiliki atau menjalankan bisnis diatur dalam Pasal 39 ayat (3) di mana disebutkan setiap prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, (Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
“Sayangnya, bukan jawaban yang kami peroleh justeru pengancaman yang diberikan kepada kami, sebagaiamana dilontarkan oleh Pasi Intel Kodim 0301 Pekanbaru (Hendrik) via chatt whattsApp melalui pengacara saya , Hendrik menuliskan sebuah kalimat berisikan pengancaman dengan mengatakan “ KASIH TAU LIBAS ELWIN ITU JANGAN KURANG AJAR LAMA-LAMA SAYA BISA HILANG KESABARAN.”
Pengancaman serupa juga pernah disampaikan oleh oknum koramil Tenayan Raya Pekanbaru sebelum peristiwa ini dilaporkan sebut Elwin, “awalnya kami diancam juga oleh oknum koramil saat pertama kami berstatement di media terkait temuan galian c diduga illegal milik oknum koramil Tenayan Raya Pekanbaru, Danramil mengatakan “ Danramil akan melaporkan Team Libas ke polsek Tenayan Raya karena Team Libas buat statement sehingga beritanya tayang dimedia online,” sebutnya.
Elwin menegaskan, pengancaman ini segera saya laporkan, bilamana Danrem maupun Denpom Pekanbaru tidak bisa mengambil sikap dan tindakan tegas atas peristiwa ini maka, kami harus lapor ke Mabes TNI, bila perlu nanti kita langsung serahkan lapornnya kepada bapak Presiden Republik Indonesia. Tegasnya
Reporter : Athia