JAKARTA - Sekitar 13 orang korban UOB Kay Hian Sekuritas yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm menunggu kepastian hukum dan tindak lanjut dari Penyidik Fismondev Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan 52 Milyar. LQ Indonesia Lawfirm telah membuat 2 laporan polisi yang melaporkan pihak UOB Kay Hian Sekuritas dan pihak oknum AVM selaku wakil dari UOB atas digelapkkannya dana mereka.
Kasus berawal dari para korban ditawarkan membeli obligasi
di UOB Sekuritas oleh oknum AVM. Karena percaya nama baik UOB maka mereka
menyetorkan uang ke Rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk membeli
obligasi. Namun, uang tersebut tidak dibelikan obligasi dan ketika di minta
tidak dikembalikan. Antara AVM dan UOB Kay Hian Sekuritas saling lempar
tanggung jawab dan tidak ada yang mau mengganti kerugian.
"Saya setor uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian
Sekuritas untuk beli Obligasi ternyata tidak dibelikan obligasi malah raib ga
jelas. Saya minta tolong Kapolda Metro Jaya untuk berani tegakkan hukum dan
proses laporan Polisi kami terhadap UOB sekuritas. Saya berharap Kapolda Metro
sanggup dan berani tegakkan hukum," jelas
ibu S, salah satu
korban.
Nathaniel kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm menambahkan tidak
mungkin rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas bisa di buka tanpa
persetujuan dan sepengetahuan direksi UOB.
“Jadi
UOB Kay Hian juga harus tanggung jawab atas segala yang terjadi pada rekening
tersebut. Saya percaya Kapolda Metro Jaya mau membantu masyarakat dan memberikan
keadilan bagi para korban,"
ujarnya, Kamis (20/6/2024)
LQ Indonesia Lawfirm dalam pendampingan para korban,
berhadapan dengan Kantor Hukum Lucas yang mendampingi UOB Kay Hian. Perkara
baru di gelar minggu lalu di Wasidik
Polda Metro Jaya dan rencana tindak lanjut penyidik adalah memeriksa
saksi-saksi terutama saksi bank untuk kemudian gelar perkara naik sidik.