INDRAMAYU
- Hamdani, seorang advokat dari LQ Indonesia Law Firm, memberikan tanggapannya
terkait jalan akses menuju Pusat Pendidikan Al Zaytun, Indramayu, dimana akses
ke pusat Pendidikan tersebut sangat tidak layak dan sudah bertahun-tahun rusak
tidak pernah ada perbaikan sementara Pusat Pendidikan Al Zaytun termasuk salah
satu pembayar pajak terbesar di Indramayu.
"Saya berbicara terkait dengan jalan yang sangat rusak,
saya sangat prihatin, saya berkali-kali lewat jalur yang disebut jalur Gaza
ini, kasian mereka yang harus melewati jalur ini" ujar Hamdani
Hamdani berharap Pemda Indramayu dapat mendukung kegiatan di
Pusat Pendidikan Al Zaytun ini dengan membangun fasilitas umum yang layak,
infrastruktur jalan yang rusak termasuk akses jalan kepada lembaga Pendidikan,
selain itu juga dapat mendukung dalam hal perizinan pembangunan Pendidikan yang
selama ini terkesan dipersulit, dimana pondok pesantren Al Zaytun ini sedang
mengajukan Ijin IMB untuk srana Pendidikan SMK Pertanian dan Perkapalan.
Hamdani juga menekankan bahwa ini adalah harapan, permohonan kepada Pemda
Indramayu,bukan kritikan.
Hal ini mengingat Pusat Pendidikan Al Zaytun telah aktif
ikut membantu Pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang baik juga telah ikut meningkatkan perekonomian
masyarakat dan ikut meningkatkan pendapatan daerah. Apalagi akses jalan
tersebut juga sangat diperlukan bagi kegiatan pertanian dan perdagangan yang
semakin meningkat dengan keberadaan Al-Zaytun di lokasi tersebut.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat
0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, , dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com