PADANG, SUMBAR [KASTV - Pada rabu 19 Juni 2024, terkait rokok non cukai berbagai merek diduga Semakin marak beredar tanpa pita cukai serta memakai cukai palsu, diduga beredar luas di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) khususnya wilayah Kabupaten Sijunjung.
Rokok non cukai berbagai merek tersebut diketahui sudah lama beredar di Kabupaten Sijunjung. 'Big Bos' atau distributornya seakan kebal hukum.
"Siis atau Pak cik panggilan akrabnya sehari-hari yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Gadang, belum pernah tersentuh hukum. Padahal.! kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai miliyaran rupiah.
Bagaimana tidak bisa mencapai angka milyaran rupiah, ada ribuan warung atau kios kecil yang menjual rokok non cukai tersebut di kabupaten sijunjung. Artinya, dalam sebulan rokok non cukai (Ilegal) itu terjual ribuan hingga belasan ribu slop, sehingga cukai yang dihindari sudah sangat besar.
Tidak hanya kalangan dewasa, Kalangan pelajar pun banyak yang mengisap rokok non cukai ini, mulai dari merek, Luffman, HD, Manchester, dll. harganya murah mulai dari Rp. 9000 Rp -12.000 per bungkus.
Parahnya di Kabupaten Sijunjung sudah ada Gudangnya diduga milik 'Big Bos' Siis atau Pakcik yang berada di Kecamatan Tanjung Gadang.
Terkait keberadaan Gudang Rokok Ilegal milik Pak Cik yang beraktivitas secara terang-terangan tersebut tentunya kinerja dari Bea Cukai setempat perlu dipertanyakan.
Salah seorang Narasumber terpercaya mengaku heran terkait keberadaan Gudang Milik Pak Cik yang berada di Tanjung Gadang terbuka untuk umum dan secara terang-terangan tapi tidak diketahui oleh pihak Bea Cukai (BC).
Iya juga menyebutkan Pak Cik merupakan Distributor terbesar untuk wilayah Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung,Tambahnya.
"Sementara itu via SMS WhatsApp miliknya ( 082170228568 ), Athia selaku awak media melakukan konfirmasi kepada Pak Cik atau Siis yang diduga sebagai Distributor tersebut, SMS sudah centang dua dari kemaren dan terlihat dari info pesan bahwa sudah terbaca namun hingga berita ini terbit hari ini kamis 20 Juni, beliau tanpa memberi jawaban alias bungkam.
Lanjut awak media melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, langsung ditanggapi, "terimakasih atas informasinya ini" tulisnya. 20/6/2024.
Begitu juga tanggapan konfirmasi Athia selaku awak media dengan pihak Bea Cukai Teluk Bayur, " Terima kasih atas informasi yang bapak berikan, dan perlu kami sampaikan juga bahwa bea Cukai Teluk Bayur terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Barat melalui kegiatan penyuluhan dan operasi pasar.tulisnya.
Untuk diketahui pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana yang berpotensi membuat kerugian negara.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada' Undang – Undang RI nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 54 berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran' Atau tidak dilekati pita cukai serta tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya..
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( Satu ) tahun dan paling lama ( Lima ) tahun atau denda paling sedikit ( Dua ) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Diminta kepada Institusi terkait, seperti Bea Cukai Teluk Bayur Kota Padang dan Instansi terkait lainnya, tindak TEGAS pengedaran Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Sijunjung dan sekitarnya, Sebagaimana hukum yang berlaku tanpa pilih tebang.
Reporter : Athia