Kades Adi Jaya Kec Negara Batin Way Kanan Patut Dipidana

Kades Adi Jaya Kec Negara Batin Way Kanan Patut Dipidana


Way Kanan Lampung (KASTV) - Putusan Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi (KIProv) Lampung antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Kepala Desa (Kades) Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sepatutnya dilakukan Eksekusi Paksa dan selanjutnya dijeruji besikan, Minggu (30/6/2024). 

Putusan sidang sengketa informasi publik yang teregestrasi di KIProv Lampung dengan Nomor 013/X/KIProv-LPG-PS-M/2023 Tanggal 04 Januari 2023, Antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Kepala Desa Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) pihak  PKN akan mengajukan kepada Pengadilan Tingkat pertama untuk segera melakukan Eksekusi paksa karena Termohon telah mengingkari dan tidak taat terhadap Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang, SH.,MH., melalui wakilnya bidang koordinator PKN Wilayah Provinsi Lampung Dafi'an ST menyebutkan bahwa PKN tidak akan pernah mundur untuk mendapatkan haknya sebagai masyarakat karena tertuang dalam Pasal 28 f UUD 1945 Bahwa ''Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pada pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informaai Publik menerangkan bahwa "Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta".
Perjuangan PKN dalam mendapatkan Haknya bukan tanpa dasar hukum yang kuat, dalam Amanah PP 43 Tahun 2018 dijelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk  berperan serta dalam pemberantasan korupsi, jo UU Nomir 14 Tahun 2008 bdengan segala rentetan pasal-pasal di dalamnya, dengan tidak diberikannya dokumen informasi publik terkait realisaai Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Adi Jaya oleh Termohon (Kades Adi Jaya) yang notabene informasi tersebut harus dibuka untuk publik, PKN semakin mensinyalir bahwa diduga kuat Dana Desa Adi Jaya banyak dikorupsi oleh Pemerintah desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Tindak pidana ini harus diberantas. 

Pasca putusan KIProv Lampung telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) PKN sebagai Pemohon telah dua kali meminta dokumen hasil putusan a qou, namun dokumen tetap tidak diberikan secara keseluruhan yang tertuang dalam perintah Putusan Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIProv) Lampung No 013/X/KIProv-LPG-PS-M/2023, yang ada Kades Adi Jaya dan beberapa Kades serta Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan tetap menolak memberikan dokumen yang dimohonkan Pemohon (PKN), para Kades bahkan terkesan berani malawan hukum,  mereka berdalih bahwa dokumen yang diminta PKN dilarang diberikan kepada siapa pun atas perintah Bupati Way Kanan, ujar Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan (Mascus) saat pertemuan pihak PKN di Kantor Camat Negara Batin awal Juni lalu, hingga berita ini diterbitkan Termohon tidak ada kabar beritanya.

Meski begitu sulinya meminta hak rakyat namun Pemantau Keuangan Negara (PKN) akan terus memperjuangkan hak publik demi keadilan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Ketua PKN Pusat menyatakan Kades yang seperti ini harus digiring ke jeruji besi apa lagi jika nanti terbukti bahwa telah terjadi kurupsi Dana Desa (DD) di Kampung atau desa tersebut, Kepala desa dan perangkatnya harus mempertanggung jawabkan tindakan kurupsi tersebut dimata hukum, Jeruji besi dan dimiskinkan bahkan hukuman mati adalah ganjaran yang setimpal. 
(Reporter Azy/dfn).
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال