TAMBRAUW KASTV - Digelar di ruangan kantor bupati Tambrauw pada rabu 19 Juni 2024, Mediasi guna menempuh jalan damai terkait persoalan dan kesalah fahaman keluarga Moses Yewen dan Satgas TNI yang terjadi 2021 silam, sehingga keluarga sempat menolak kehadiran Satgas TNI di wilayah Fef kabupaten Tambrauw.
Di pimpin oleh Pj Bupati Tambrauw Engelberthus G Kocu, S.Hut, MM dan dihadiri oleh Dandim 1810 Tambrauw, Dansatgas Yonif-762/VYS, Wakapolres Tambrauw, Sekda Tambrauw, keluarga besar Moses Yewen dan masyarakat Tambrauw, mediasi tersebut berjalan damai.
Untuk diketahui Pos Kout Fef Kabupaten Tambrauw dipalang dengaan bambu dan kain merah sejak minggu lalu oleh keluarga Moses Yewen, dengan tuntutan denda adat atas pos satgas yang didirikan di atas tanah milik Moses Yewen (alm) dan kaitan hukum yang belum jelas ataa meninggalnya Moses Yewen dari 2021 silam.
Menanggapi polemik keluarga Moses Yewen, Pj Bupati Tambrauw menyampaikan simpatinya dan akan menyelesaikan hibah tanah dengan bijak. Untuk hak pakai pembangunan Pos Satgas akan diselesaikan oleh Pemkab Tambrauw bersama keluarga besar Moses Yewen.
"Hal yang sudah terjadi biarlah terjadi, mari kita kembali bekerja dan membangun kabupaten Tambrauw Distrik fef ini, agar lebih baik dan maju, dan tunjukkan bahwa bersama Yonif RK 762/VYS bisa lebih baik"papar Engel
"Kami juga berharap, masyarakat Fef saling mendukung hadirnya TNI-Polri yang bertugas di wilayah kabupaten Tambrauw, dan setiap permasalahan yang terjadi di wilayah agar tetap berkoordinasi agar permasalahan tidak berlarut larut"tandasnya
Dalam mediasi tersebut tokoh masyarakat Oktovianus Bofra, menyampaikan permohonan maafnya kepada TNI, karena masyarakat telah memalang Pos Satgas.
"Itu bukan kemauan kami, tapi semua itu sangsi adat, dan terimakasih kepada Pj Bupati yang sudah menghadirkan ruang mediasi ini"ujar Oktovianus
Setelah melakukan dialog dan koordinasi bersama keluarga besar Moses Yewen dan masyarakat adat Fef, denda adat yang tadinya 1 Miliar rupiah dibayarkan 100 juta rupiah, yang diserahkan langsung oleh Dansatgas Yonif 762/VYS kepada Thomas Baru, dengan penandatanganan surat pernyataan penyerahan uang denda adat dan pembukaan palang Pos Satgas. (NR)