JAKARTA
- Perkembangan Laporan Polisi atas Pasal 263 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 167
KUHP.
Kuasa hukum Prof Ing Mokoginta, dkk Franziska Runturambi, SH
dan Nathanael Hutagaol SH, MH, dari LQ Indonesia Law Firm mendampingi Ibu Ineke
(salah satu ahli waris) mendatangi Kantor ATR BPN Pusat di Jalan
Sisingamangaraja Kebayoran Jakarta Selatan pada Jumat 07 Juni 2024, guna
melakukan audiensi atas sengketa tanah di Mabes Polri.
Advokat Franziska menuturkan laporan polisi atas kasus pemalsuan dokumen,
penggelapan dan perampasan tanah masih bergulir.
“Kami mendapat informasi dari
penyidik bahwa Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu tidak memberikan kepada
penyidik warkah tanah dari SHM 2567/Gogagoman, warkah yang dimaksud adalah
gambar ukur dan peta dasar. Sambung Franziska bagaimana bisa 2 (dua) warkah
tersebut tidak ada dalam kesatuan warkah yang disimpan?, menjadi pertanyaan
bagi kami dimanakah 2 (dua) warkah tanah tersebut?” ujarnya.
Franziska
mengatakan sebagai tindak lanjut atas tidak adanya warkah gambar ukur
dan peta dasar, tim hukum sudah melakukan audiensi dan koordinasi dengan
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, SH, Kepala Biro
Humas, Ses Dirjen Konflik dan Sengketa, dan jajaran Humas ATR BPN Pusat
Jakarta.
”Dan dijanjikan bahwa masalah ini akan segera diselesaikan.
Maka dari itu kami minta Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu mendengarkan arahan
Dirjen penanganan sengketa dan konflik pusat, karena kalau warkah ini terus
disembunyikan, kami akan melakukan tindakan hukum untuk kepastian hukum,” ungkapnya.
Kami juga meneruskan pesan pelapor, agar jangan ada upaya untuk
menghalangi penyidikan yang sedang berjalan. ATR BPN Kotamobagu memiliki
kewajiban untuk menyerahkan seluruh warkah kepada penyidik, karena atas ulah
beberapa oknum pegawai ATR BPN Kotamobagu, maka timbullah masalah ini. Jadi ATR
BPN Kotamobagu sudah sepantasnya bersinergi dan tidak menyembunyikan gambar
ukur dan peta dasar tersebut. Akibatnya penyidikan berjalan lambat dan
merugikan pelapor (Prof Ing Mokoginta, dkk).
Advokat Nathanael dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan,
dalam audiensi yang dilaksanakan pada pertengahan April 2024, tim hukum
bertanya kepada penyidik, apa saja kendala dalam proses berjalan, disampaikan
bahwa penyidik membutuhkan keterangan 1 (satu) orang saksi untuk menetapkan
tersangka kedua setelah ditetapkannya MW (oknum pegawai ATR BPN) sebagai
tersangka.
“Tambahan
1 (satu) orang saksi sudah selesai, saksi-saksi inilah yang melihat dan
terlibat langsung saat proses permohonan dan pengukuran untuk pembuatan SHM
2567/Gogagoman. Saksi inisial RW dan YM bersaksi bahwa Maxi Mokogintalah
yang datang kerumah RW dan meminta
melakukan pengukuran tanah yang hendak disertipikatkan,” terang Nathanael.
Kemudian setelah itu saksi RW mendatangi rumah Marthen
Mokoginta dan menanyakan tentang permintaan pengukuran tanah oleh Maxi Mokoginta,
dan dijawab oleh Marthen Mokoginta bahw tanah tersebut jangan diurus untuk
sertipikat !
“Dan saksi
RW bersaksi bahwa Marthen Mokoginta sudah sakit berat, usia sudah lanjut, untuk
berdiri sendiri saja sulit dan tangan tremor. Mendengar ucapan Marthen
Mokoginta anaknya Welly Mokoginta mengatakan “biar Pa kami tetap akan urus
sertipikat tanah itu (yang dimaksud SHM 2567/Gogagoman),” tutur Nathanael.
Terang Nathanael, satu saksi yang merupakan mantan lurah
dengan inisial NM, belum diperiksa dengan alasan saksi NM tersebut baru saja
mengikuti pencalonan diri sebagai calon anggota legislatif, sehingga ada jeda
waktu untuk dilakukan pemeriksaan sesuai surat edaran. Saat ini jeda waktu
telah lewat jadi menurut kami sudah seharusnya pemeriksaan dijadwalkan untuk
meminta keterangan mantan lurah tersebut.
Untuk itu atas proses hukum yang berjalan, kami terus
mengawal dan meminta agar proses penyidikan transparan dan oknum-oknum yang
terlibat jangan sampai lolos dan berkewajiban mempertanggungjawabkan perbuatan
mereka, tutup Nathanael.
Perkembangan Laporan Polisi atas Pasal 263 ayat 2 KUHP
Advokat Franziska dari LQ Indonesia Law Firm menjelaskan
bahwa tim hukum terus berkoordinasi dan sudah menyurat kepada Dittipidum dan
Unit yang menangani laporan polisi ini. Sebagai tindak lanjut meminta untuk
dilakukan pemeriksaan Saksi Ahli Pidana.
Sesuai ketentuan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) yang
menyatakan alat bukti yang sah ialah (1) Keterangan Saksi (2) Keterangan Ahli
(3) Surat (4) Petunjuk (5) Keterangan terdakwa.
Franziska
menambahkan saat laporan polisi tentang dugaan perbuatan pidana Pasal
263 ayat (2) dibuat tanggal 28 September 2021, yang dilaporkan adalah pasal 263
ayat (2) dan Pasal 266, tetapi penyidik hanya menuangkan pasal pasal 263 ayat
(2) dalam laporan polisi. Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
tanggal 01 Maret 2022, ditambahkan Pasal 227 KUHP, jadi ada 2 (dua) pasal yang
tercantum dalam SPDP yaitu Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 227 KUHP.
Nathanael mempertanyakan atas tambahan pasal 227 KUHP, kami
menerima informasi bahwa dalam laporan serah terima dokumen dari Polda Sulut
yang dilimpahkan ke Mabes Polri, tidak ada pemeriksaan saksi ahli pidana yang
dijadikan rujukan untuk laporan polisi dinaikkan ketahap penyidikan dengan
persangkaan pasal 263 ayat (2) KUHP dan 227 KUHP.
“Maka
dari itu tim hukum mempertanyakan darimana penyidik Polda Sulut berkesimpulan
tentang tambahan pasal 227 KUHP tanpa ada keterangan saksi ahli pidana yang
berkompeten untuk menambahkan pasal 227 KUHP,” ujarnya.
“Pelapor
dan tim hukum sudah mengajukan permintaan keterangan saksi ahli pidana untuk
memperjelas persangkaan pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 227 KUHP kepada
penyidik, dan telah bersurat resmi kepada Kapolri, Birowasidik, Dittipidum,
Kasubdit dan Kanit,” tutup
Nathan.
Harapan Pelapor dan tim hukum agar 2 (dua) laporan polisi
diatas diperiksa dengan sungguh-sungguh, berdasarkan fakta, keterbukaan dan
objektif. Dengan ditangani Mabes
Polri, pelapor dan tim hukum memiliki harapan
besar agar kebenaran dibuka dengan seterang-terangnya dan penyidik bekerja
dengan profesionalitas dan menempatkan kebenaran dan keadilan sebagai landasan utama.
TENTANG LQ INDONESIA
LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm
adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi
khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di
hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat
08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com