Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu Diduga Sengaja Ulur Waktu Terkait Gambar Ukur SHM 2567 dan Peta Dasar

Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu Diduga Sengaja Ulur Waktu Terkait Gambar Ukur SHM 2567 dan Peta Dasar


 

JAKARTA - Perkembangan Laporan Polisi atas Pasal 263 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP.

Kuasa hukum Prof Ing Mokoginta, dkk Franziska Runturambi, SH dan Nathanael Hutagaol SH, MH, dari LQ Indonesia Law Firm mendampingi Ibu Ineke (salah satu ahli waris) mendatangi Kantor ATR BPN Pusat di Jalan Sisingamangaraja Kebayoran Jakarta Selatan pada Jumat 07 Juni 2024, guna melakukan audiensi atas sengketa tanah di Mabes Polri.

 

Advokat Franziska menuturkan laporan polisi atas kasus pemalsuan dokumen, penggelapan dan perampasan tanah masih bergulir.

 

 Kami mendapat informasi dari penyidik bahwa Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu tidak memberikan kepada penyidik warkah tanah dari SHM 2567/Gogagoman, warkah yang dimaksud adalah gambar ukur dan peta dasar. Sambung Franziska bagaimana bisa 2 (dua) warkah tersebut tidak ada dalam kesatuan warkah yang disimpan?, menjadi pertanyaan bagi kami dimanakah 2 (dua) warkah tanah tersebut?” ujarnya.

 

Franziska mengatakan sebagai tindak lanjut atas tidak adanya warkah gambar ukur dan peta dasar, tim hukum sudah melakukan audiensi dan koordinasi dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, SH, Kepala Biro Humas, Ses Dirjen Konflik dan Sengketa, dan jajaran Humas ATR BPN Pusat Jakarta.

 

”Dan dijanjikan bahwa masalah ini akan segera diselesaikan. Maka dari itu kami minta Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu mendengarkan arahan Dirjen penanganan sengketa dan konflik pusat, karena kalau warkah ini terus disembunyikan, kami akan melakukan tindakan hukum untuk kepastian hukum,” ungkapnya.

 

Kami juga meneruskan pesan pelapor, agar jangan ada upaya untuk menghalangi penyidikan yang sedang berjalan. ATR BPN Kotamobagu memiliki kewajiban untuk menyerahkan seluruh warkah kepada penyidik, karena atas ulah beberapa oknum pegawai ATR BPN Kotamobagu, maka timbullah masalah ini. Jadi ATR BPN Kotamobagu sudah sepantasnya bersinergi dan tidak menyembunyikan gambar ukur dan peta dasar tersebut. Akibatnya penyidikan berjalan lambat dan merugikan pelapor (Prof Ing Mokoginta, dkk).

 

Advokat Nathanael dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, dalam audiensi yang dilaksanakan pada pertengahan April 2024, tim hukum bertanya kepada penyidik, apa saja kendala dalam proses berjalan, disampaikan bahwa penyidik membutuhkan keterangan 1 (satu) orang saksi untuk menetapkan tersangka kedua setelah ditetapkannya MW (oknum pegawai ATR BPN) sebagai tersangka.

 

Tambahan 1 (satu) orang saksi sudah selesai, saksi-saksi inilah yang melihat dan terlibat langsung saat proses permohonan dan pengukuran untuk pembuatan SHM 2567/Gogagoman. Saksi inisial RW dan YM bersaksi bahwa Maxi Mokogintalah yang  datang kerumah RW dan meminta melakukan pengukuran tanah yang hendak disertipikatkan, terang Nathanael.

 

Kemudian setelah itu saksi RW mendatangi rumah Marthen Mokoginta dan menanyakan tentang permintaan pengukuran tanah oleh Maxi Mokoginta, dan dijawab oleh Marthen Mokoginta bahw tanah tersebut jangan diurus untuk sertipikat !

 

“Dan saksi RW bersaksi bahwa Marthen Mokoginta sudah sakit berat, usia sudah lanjut, untuk berdiri sendiri saja sulit dan tangan tremor. Mendengar ucapan Marthen Mokoginta anaknya Welly Mokoginta mengatakan “biar Pa kami tetap akan urus sertipikat tanah itu (yang dimaksud SHM 2567/Gogagoman),” tutur Nathanael.

 

Terang Nathanael, satu saksi yang merupakan mantan lurah dengan inisial NM, belum diperiksa dengan alasan saksi NM tersebut baru saja mengikuti pencalonan diri sebagai calon anggota legislatif, sehingga ada jeda waktu untuk dilakukan pemeriksaan sesuai surat edaran. Saat ini jeda waktu telah lewat jadi menurut kami sudah seharusnya pemeriksaan dijadwalkan untuk meminta keterangan mantan lurah tersebut.

 

Untuk itu atas proses hukum yang berjalan, kami terus mengawal dan meminta agar proses penyidikan transparan dan oknum-oknum yang terlibat jangan sampai lolos dan berkewajiban mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tutup Nathanael.

 

Perkembangan Laporan Polisi atas Pasal 263 ayat 2 KUHP

Advokat Franziska dari LQ Indonesia Law Firm menjelaskan bahwa tim hukum terus berkoordinasi dan sudah menyurat kepada Dittipidum dan Unit yang menangani laporan polisi ini. Sebagai tindak lanjut meminta untuk dilakukan pemeriksaan Saksi Ahli Pidana.

 

Sesuai ketentuan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan alat bukti yang sah ialah (1) Keterangan Saksi (2) Keterangan Ahli (3) Surat (4) Petunjuk (5) Keterangan terdakwa.

 

Franziska menambahkan saat laporan polisi tentang dugaan perbuatan pidana Pasal 263 ayat (2) dibuat tanggal 28 September 2021, yang dilaporkan adalah pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266, tetapi penyidik hanya menuangkan pasal pasal 263 ayat (2) dalam laporan polisi. Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 01 Maret 2022, ditambahkan Pasal 227 KUHP, jadi ada 2 (dua) pasal yang tercantum dalam SPDP yaitu Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 227 KUHP.

 

Nathanael mempertanyakan atas tambahan pasal 227 KUHP, kami menerima informasi bahwa dalam laporan serah terima dokumen dari Polda Sulut yang dilimpahkan ke Mabes Polri, tidak ada pemeriksaan saksi ahli pidana yang dijadikan rujukan untuk laporan polisi dinaikkan ketahap penyidikan dengan persangkaan pasal 263 ayat (2) KUHP dan 227 KUHP.

 

Maka dari itu tim hukum mempertanyakan darimana penyidik Polda Sulut berkesimpulan tentang tambahan pasal 227 KUHP tanpa ada keterangan saksi ahli pidana yang berkompeten untuk menambahkan pasal 227 KUHP,” ujarnya.

 

Pelapor dan tim hukum sudah mengajukan permintaan keterangan saksi ahli pidana untuk memperjelas persangkaan pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 227 KUHP kepada penyidik, dan telah bersurat resmi kepada Kapolri, Birowasidik, Dittipidum, Kasubdit dan Kanit,” tutup Nathan.

 

Harapan Pelapor dan tim hukum agar 2 (dua) laporan polisi diatas diperiksa dengan sungguh-sungguh, berdasarkan fakta, keterbukaan dan objektif. Dengan ditangani Mabes Polri, pelapor dan tim hukum memiliki harapan besar agar kebenaran dibuka dengan seterang-terangnya dan penyidik bekerja dengan profesionalitas dan menempatkan kebenaran dan keadilan sebagai landasan utama.

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال