Bandar Lampung Kasuaritv.com (KASTV) - Tindakan terhadap laporan dugaan Korupsi sejatinya ditanggapi Aparat Penegak hukum (APH) dengan serius dan mengedepankan kepentingan dan kepedulian terhadap penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi, berkenaan dugaan penyimpangan uang negara terhadap bangunan proyek anjungan Way Kanan di PKOR Way Halim Bandar Lampung senilai Rp 3, 5 milyar menuai perhatian khusus dari direktur Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH) Provinsi Lampung Jupri Karim. Oleh karena itu pihaknya meminta Jaksa Agung Muda bidang pengawan (JAM-WAS) dari Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan Seluruh APH yang berkompeten agar segera ke Lampung, Rabu (19/6/2024).
Menurut Jupri Karim, tidak selayaknya setiap laporan yang disampaikan kepada aparat pemegak hukum ( APH) dalam hal ini kejaksaan tinggi Lampung mandek, apalagi menyangkut kerugian negara yang tidak sedikit mencapai tiga milyaran yang bersumber dari uang rakyat.
Sebagai aktivis dan juga sebagai warga negara kami akan terus memantau perjalanan kasus ini. Menurut beberapa berita di media online laporan tersebut sudah disampaikkan ke kejati Lampung oleh LSM pematank pada tahun 2021 sampai saat ini belum ada info tentang perkembangan kasus tersebut. Apa karna terlapor orang beduit? Orang kuat? Orang sakti?. Semestinya tidak ada yang kebal hukum di republik ini, hukum mesti berlaku adil dan transparan, equality before the law, Tegasnya.
Kasus tersebut di atas diduga sangat kuat bermuatan Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), karena pemenang tendernya adalah perusahaan yang kabarnya kadis PUPR Way Kanan kala itu, atas nama anak kandung dari seorang kadis itu sendiri, Kan jelas persoalannya, Imbuh Jupri Karim.
Jika aparat penegak hukum (APH) sungguh-sungguh memproses pengaduan dari LSM pematank tersebut, maka dapat mengurai benang kusut persoalan seputar kasus-kasus lain di Way Kanan dan dapat menjadi prestasi gemilang bagi Kejati Lampung, rewardnya dari rakyat berupa trust, Imbuh aktivis yang juga seorang dosen itu.
Oleh karena itu MPDH meyakini masih ada APH yang benar-benar bagus integritasnya, masih ada cahaya dalam kegelapan. Harap Pemuda yang tak pernah capek bersuara tentang keadilan, demokrasi dan hukum itu.
Masyarakat juga meminta kepada Komisi Kejaksaan, karena ini adalah bidang tugasnya untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan
Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti
Wewenang Komisi Kejaksaan.
Menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan, meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan
Memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan
Meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana.
Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dun prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden.
Semoga hukum di negara ini masih ada yang tegak lurus meskipun sebenarnya rakyat sudah prustasi dan krisis kepercayaan akibat ulah para oknum yang tidak mencerminkan jati diri yang baik sesuai undang-undang dan peraturan yang melahirkan mereka.
(Reportet : Rosid CT/dfn)
Tags
HUKUM