Lembaga Investigasi Negara PBD Sayangkan Pernyataan Tokoh Pemuda Batak terkait Pembangunan Mall Paragon Sorong

Lembaga Investigasi Negara PBD Sayangkan Pernyataan Tokoh Pemuda Batak terkait Pembangunan Mall Paragon Sorong

Sorong (KASTV) - Menanggapi pernyataan Tokoh Pemuda Batak yang juga Alumni Lemhanas persoalan pembagunan Mall Paragon di Provinsi Papua Barat Daya, Ketua Lembaga Investigasi Negara PBD menjelaskan Berdasarkan Lampiran Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) Bagian I huruf C angka 7, pembagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang bagi daerah kabupaten/kota adalah penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah kabupaten/kota, termasuk pemberian izin mendirikan bangunan gedung (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung. 


Yongki Ohoiulun sangat prihatin bila ada pihak pihak lain yang tidak mengetahui maksud dan tujuan kami serta melihat tupoksi kami sebagai lembaga pengawasan dalam mengawasi pembangunan yang ada di Papua Barat Daya


"Beberapa waktu yang lalu, kami  sudah Bertemu antara pihak pemerintah dan pihak perusahan bersama  lembaga investigasi negara RI semua sudah jelas pihak perusahan belum menunjukkan IMB atau PBGnya kepada pemerintah dan sekarang bicara ada izin, inikan aneh,.?," heranya

"Apa yang di sampaiakan oleh tokoh pemuda Batak kota sorong tersebut sudah benar namun dia lupa kalau ijin IMB dan PBG pelaksanaannya di daerah Kabupaten/kota dimana bangunan itu akan di Bangun,  Dengan berubahnya menjadi PBG berdasarkan UU No. 11/2020, maka pemberian izin tetap berada pada daerah kabupaten/kota. Penerbitan PBG oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan PBG yang meliputi:
1. penetapan nilai retribusi daerah; 
2. pembayaran retribusi daerah; dan 
3. penerbitan PBG.
 Apakah bangunan gedung Mall Paragon yang di bangun di wilayah kota sorong sudah mendaftarkan PBGnya ? karena selama ini pertemuan dengan pihak pemeintah dengan pihak  perusahan belum mempunyai PBG dan belum terdaftar. Karena berdasarkan UU No. 11/2020, maka pemberian izin tetap berada pada daerah kabupaten/kota. Lembaga investigasi negara dengan melaksakan fungsi kontrolnya, kami sangat menyayangkan tokoh pemuda Batak kota sorong ,yang tidak menjelaskan apakah bangunan tersebut sudah mendaftakan PBGnya,atau belum  serta bukti dukungan masyarakat seperti apa dalam menunjang lingkungan pembangunan tersebut," terang Yongki memaparkan

"Kami tetap pada peraturan ,kalau pihak perusahan sudah memiliki kelengkapan PBG tunjukkan pada pemerintah. Pemerintah sudah memberikan surat teguran untuk berhentikan sementara waktu sambil mengurus ijinnya namun nyatanya pembangunan jalan terus ni ada apa ? kalaupun semua sudah lengkap dan sesuai peraturan ,silahkan saja membangun," ungkapnya

Ketua Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya menambahkan Sebelum PBG diterbitkan, persyaratan pemenuhan standar teknis bangunan harus terpenuhi. Proses pemenuhan standar tersebut dilakukan pada tahap proses konsultasi, yaitu pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang melibatkan Tenaga Ahli yang memiliki keahlian terkait bangunan gedung. Dalam PP No. 16/2021

Ketua Lembaga Investigasi Negara PBD kembali meminta klarifikasi IMB dan PBG yang di sebutkan oleh ketua pemuda Batak Frengki Silaen sekaligus dari alumni Lemhannas terkait pembangunan mall paragon. apakah Perusahan sudah mempunyai PBG yang di terbitkan Pemerintah Daerah.

"Jika ada silahkan laporkan kepemerintah, kemarin kami sudah pertemuan dengan pihak terkait jadi paham yang ada di lapangan, janganlah menjadi pahlawan disiang bolong, tapi tunjukan intelektualitas dalam menjaga tatanan pemerintahan" ujarnya

"Saya berharap agar pihak pihak yang terkait dalam pembangunan Mall Paragon kota sorong dapat Bekerjasama dengan baik, tunjukkan IMB dan sudah Terdaftar PBGnya silahkan bekerja kami tetap mendukung apabila kelengkapan semua itu sudah terpenuhi," pungkasnya
(Iwan)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال