LSM GMBI KSM Baradatu Distrik Way Kanan Apresiasi Kapolda Lampung, Pemberhentian Angkutan Batu Bara Yang Melebihi Tonase

LSM GMBI KSM Baradatu Distrik Way Kanan Apresiasi Kapolda Lampung, Pemberhentian Angkutan Batu Bara Yang Melebihi Tonase

Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kesekretariatan Masyarakat (KSM)  Baradatu Distrik Way Kanan, Wilter Lampung, ucapkan terimakasih dan apresiasi atas kinerja Kepala Kepolisian Daerah dan JaJaran  Polda Lampung atas Surat LSM GMBI Nomor : 001.02/L.I/DW.LSM.GMBI/PROV.LAMP/V/2024. Tentang Laporan Dugaan Pela ggaran Hukum. Selasa, (04/06/2024). 

Bpk. Rustam selaku Ketua Kesekretariatan Masyarakat (KSM) Baradatu LSM GMBI Distrik Way Kanan, Wilter Lampung mengucapkan Terimakasih dan apresiasi kepada Kapolda Lampung atas Kinerja dan Tindakan Tegas terhadap pengaduan LSM GMBI Distrik Way Kanan, atas temuan angkutan armada batu bara yang melebihi tonase (over Load) yang melintas di rute Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). 

Adapun tindakan tegas dari pihak Kepolisian Wilayah Hukum Polda Lampung yakni memutar arus balik mobil angkutan batu bara yang beroperasi di Jalan Lintas Sumatera di Perbatasan OKU Tmur dengan  Wilayah Lampung yakni Wilayah Kabupaten Way Kanan, dalam razia tersebut ditujukan dan fokus terhadap angkutan batu bara yang melanggar Peraturan Pemerintah Daerah sesuai isi Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Lampung Nomor : 045.2/0208/V.13/2023 Tentang Tata cara Pengangkutan Batu Bara di Lampung. 
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut dijelaskan dalam hal mengatur angkutan yang melebihi batas maksimal (over load), dan melintas pada siang hari, serta batas konvoi yang terlalu berlebihan beriringan di Jalinsum. 

Lain informasi Rustam selaku Ketua LSM GMBI KSM Baradatu Distrik Way Kanan menyampaikan kepada awak media bahwa dia dan anggota LSM GMBI baik yang di KSM juga yang di Distrik Way Kanan mengucapkan  terimakasih banyak atas tindakan tegas terhadap laporan LSM GMBI ke Polda Lampung, yang sudah dilayangkan kepada Kapolda Lampung pada Tanggal 27/05/2024 kemarin, atas temuan GMBI di Jalinsum dengan maraknya angkutan batu bara yang melebihi tonase yang tetap melintas,

"Maka berdasar hal tersebut Kami mengucapkan terima kasih Kepada Kapolda Lampung yang telah menyikapi serta berhasil memberhentikan sekaligus memutar balik arus angkutan mobil batu bara yang melebihi batas maksimal tonase (over load), Terang Rustam. 

"Armada angkutan batu bara berdasarkan fakta di lapangan belakangan masih kerap melintas di Jalinsum khususnya di Kabupaten Way Kanan, semoga Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kedepannya lebih kondusif dan setiap mobil angkutan ekspedisi maupun angkutan yang lainnya supaya taat dalam Surat Edaran  (SE) Gubernur Provinsi Lampung, agar tidak melebihi kapasitas batas yang diberlakukan oleh Pemerintahan," Tutupnya. 

Kerena jika armada angkutan batu bara tetap melintas dengan muatan over load, Jalinsum akan hancur secara keseluruhan, faktanya sudah banyak ruas Jalinsum rusak parah dan kerab menimbulkan kecelakaan lalu lintas penguna jalan, dan kejahan serta kriminalisasi semakin marak imbas dari rusaknya jalan. 

Semoga Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum benar-benar melaksanakan Penegakan Hukum secara Pressisi dan berkelanjutan sesuai harapan Masyarakat Bawah Indonesia. 
(Reporter : Iwan /Azys) 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال