JAKARTA - Masyarakat Indonesia diharapkan turut serta mengawasi kasus yang mempengaruhi ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia, PT Manggala Putra Perkasa, dan Rahmi Babra yang sedang diproses di Mahkamah Agung (MA). Hal ini untuk memastikan perjuangan karyawan dan keluarga mereka dalam mencari keadilan dapat terwujud.
"Kami berharap masyarakat Indonesia mengawal kasus ini.
Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ribuan orang yaitu karyawan, anak,
istri dan keluarganya," kata perwakilan karyawan, Janli Sembiring, dalam
aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Menurut Janli, pihaknya tidak akan membiarkan hukum di
Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya, khususnya dalam sengketa merek
yang sedang dalam tahap peninjauan kembali (PK) dengan MHB.
PK ini diajukan oleh Fahmi Babra dan teregister dengan Nomor
15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka mengharapkan agar hakim yang dianggap tidak
objektif, seperti Hakim Agung Rahmi Mulyati, dapat diganti.
"Kita tidak mau hukum Indonesia mati. PK adalah benteng
terakhir untuk mendapatkan keadilan," tegasnya.
Selain itu, dalam putusan terkait sebelumnya, yaitu dalam
perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, hakim MA
menolak PK tersebut. Hal ini tentunya sangat merugikan karyawan dan keluarga
mereka karena mata pencaharian mereka terancam.
"MHB tidak memiliki legal standing karena merek yang
menjadi dasar gugatan, yakni Polo Ralph Lauren, sudah dihapus dalam putusan
nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst., tanggal 18 Agustus 1995 dan diperkuat oleh
putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni
2001," jelas Janli.
Oleh karena itu, dalam PK yang diajukan Fahmi Babra saat
ini, selain meminta pergantian Hakim Rahmi, mereka juga mengajukan permintaan
untuk menunda sidang putusan perkara tersebut terlebih dahulu. Hakim diminta
lebih teliti dalam mengkaji persoalan ini, khususnya dengan melihat putusan
sebelumnya yaitu nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst. Di mana dijelaskan bahwa MHB
tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, hanya Ralph Lauren, dan itu sudah
dihapus.
"Perkara yang kabarnya akan diputus pada hari Senin
mendatang, kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menunda dan mengkaji
secara objektif," kata kuasa hukum Adi Gunawan, yang didampingi oleh
perwakilan LQ Indonesia Law Firm lainnya dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial,
hingga KPK untuk memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph
Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB
tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lainnya yaitu putusan nomor
140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan massa sempat diterima
pihak MA di dalam Gedung. Namun, perwakilan kecewa karena mereka hanya diterima
oleh pihak humas. Padahal, perwakilan karyawan dan kuasa hukum ingin bertemu
langsung dengan Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
"Kami ingin bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung karena
kami ingin penjelasan secara langsung," pungkasnya.