Mahkamah Agung Diminta Kaji Ulang Sengketa Merek Polo by Ralph Lauren Sebelum Buat Putusan

Mahkamah Agung Diminta Kaji Ulang Sengketa Merek Polo by Ralph Lauren Sebelum Buat Putusan



JAKARTA - Masyarakat Indonesia diharapkan turut serta mengawasi kasus yang mempengaruhi ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia, PT Manggala Putra Perkasa, dan Rahmi Babra yang sedang diproses di Mahkamah Agung (MA). Hal ini untuk memastikan perjuangan karyawan dan keluarga mereka dalam mencari keadilan dapat terwujud.

"Kami berharap masyarakat Indonesia mengawal kasus ini. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ribuan orang yaitu karyawan, anak, istri dan keluarganya," kata perwakilan karyawan, Janli Sembiring, dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Menurut Janli, pihaknya tidak akan membiarkan hukum di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya, khususnya dalam sengketa merek yang sedang dalam tahap peninjauan kembali (PK) dengan MHB.

PK ini diajukan oleh Fahmi Babra dan teregister dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka mengharapkan agar hakim yang dianggap tidak objektif, seperti Hakim Agung Rahmi Mulyati, dapat diganti.

"Kita tidak mau hukum Indonesia mati. PK adalah benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan," tegasnya.



Selain itu, dalam putusan terkait sebelumnya, yaitu dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, hakim MA menolak PK tersebut. Hal ini tentunya sangat merugikan karyawan dan keluarga mereka karena mata pencaharian mereka terancam.

"MHB tidak memiliki legal standing karena merek yang menjadi dasar gugatan, yakni Polo Ralph Lauren, sudah dihapus dalam putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst., tanggal 18 Agustus 1995 dan diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001," jelas Janli.

Oleh karena itu, dalam PK yang diajukan Fahmi Babra saat ini, selain meminta pergantian Hakim Rahmi, mereka juga mengajukan permintaan untuk menunda sidang putusan perkara tersebut terlebih dahulu. Hakim diminta lebih teliti dalam mengkaji persoalan ini, khususnya dengan melihat putusan sebelumnya yaitu nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst. Di mana dijelaskan bahwa MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, hanya Ralph Lauren, dan itu sudah dihapus.

"Perkara yang kabarnya akan diputus pada hari Senin mendatang, kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menunda dan mengkaji secara objektif," kata kuasa hukum Adi Gunawan, yang didampingi oleh perwakilan LQ Indonesia Law Firm lainnya dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, hingga KPK untuk memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lainnya yaitu putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan massa sempat diterima pihak MA di dalam Gedung. Namun, perwakilan kecewa karena mereka hanya diterima oleh pihak humas. Padahal, perwakilan karyawan dan kuasa hukum ingin bertemu langsung dengan Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

"Kami ingin bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung karena kami ingin penjelasan secara langsung," pungkasnya.

 

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال