Marak di Way Kanan, Oknum Guru SMPN Diduga Gelapkan Dana Bantuan PIP

Marak di Way Kanan, Oknum Guru SMPN Diduga Gelapkan Dana Bantuan PIP



Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Terang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara 
yang bebas dari Praktek Korupsi, Kulusi dan Nepotisme (KKN), berbanding terbalik dengan prilaku seorang Oknum Guru di Sekolah Menengah Pertama (SMPN 02) Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Lampung yang DIDUGA telah menggelapkan Bantuan Dana  yang diperuntukkan bagi siswa atau murid sekolah berupa dana Program Indonesia Pintar (PIP), Senin (10/6/2024).

Hal ini diketahui atas pengakuan Siswa yang didampingi orang tuanya terhadap awak media yang menceritakan bahwa bermula saat akan mengambil Dana Bantuan PIP sebesar Ro 1.125.000,00.- di salah satu Bank BRI Cabang Kasui pada Tanggal 7 Mei 2024, Pihak BRI menyatakan hari itu belum dapat dicairkan, silakan datang lagi nanti tanggal 15 Mei 2024, Terang orang tua Siswa berinisial (Y). 

Dan padaTanggal 15 Mei 2024 (Y) kembali datang bersama orang tuanya ke Bank BRI Cabang Kasui  untuk menarik Tuna uang tersebut namun sayang menurut keterang dari pihak BNK BRI Kasui uang atau Dana PIP tersebut sudah dicairkan pada Tanggal 7 Mei 2024, sekitar pukul :16:38 WIB sore dan diambil mengunakan ATM, Terang Y didampingi Orang Tuanya menirukan ungkapan salah satu pengawai BRI Cabang Kasui. 

Terkait siapa yang membuatkan atau yang meguruskan pembuatan Buku Rekenig untuk percairan Dana (PIP ), Tim Investigasi media ini mempertanyakan, dan (Y) menjelaskan yang megurus pembuatan Buku Rekening tersebut adalah salah satu Oknum Guru yang berinisial, (E) yang diduga telah mencairkan Dana PIP tersebut namun hingga berita ini tanyang, uang tersebut belum juga ada kejelasan. 

Masih menurut keterang (Y) 'pada waktu saya lulus SD Buku tabungan saya hilang sehinga di SMP saya harus cetak ulang Buku Rekening yang baru syarat untuk pegambilan Dana PIP tersebut', terangnya. 
"Sampai saat ini saya sudah kelas 8 (delapan) saya masih dapat Dana Bantuan PIP tersebut, namun kali ini malah gak tau kemana alamat uang PIP saya tersebut, jelas siswa SMP berinisial Y dihadapan wartawan media ini. 

Y juga menuturkan selama ini dana PIP untuk saya itu kerap diambil pihak sekolah yakni seorang guru ber inisial (E) uang sebesar 1.125.000.00.- (satu juta seratus duapuluhlima ribu rupuah) tersebut namun yang diserahkan ke saya hanya sebagian yaitu sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saja, dan yang lain tidak tau diambil siapa, uang 750.000 tersebut masih dipotong Rp 100.000, lagi kata guru beri inisial (E) buat biaya pengurusan buku rekening baru serta biaya membuat surat kehilangan buku rekening saya dari Sekilah Dasar (SD) , ucap Y. 

Senin Tangg 03.juni 2024  Tim Investigasi media ini mendatangi pihak BANK BRI Kasui dan mencoba untuk menggali keterangan dan konfirmasi, pihak BANK BRI Kasui menjelaskan  bahwa benar Buku Rekening tersebut atas Nama (.Y.) beserta ATM-nya dan kemungkinan besar ATM tersebut dipegang salah satu Guru SMP N.02  Air Ringkih, jelas pihak BRI Kasui.

Tim Investigasi bergegas menuju SMPN 02 Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas, sesampai di Sekolah tersebut Tim beremu dengan beberapa Guru dan salah satu Wakil Kepala sekolah juga Guru Bidang Bimbingan Kesiswaan (BK). 
Guru Kesiswaan yang berinisial (P) menjelaskan bahwa yang megurus itu semua adalah Guru yang berinisial (E). 
Kemudian Tim mempertanyakan kepada Guru yang berinisial (E), siapa pak yang mengurus untuk pembuatan Buku Rekening tersebut, Guru yang Berinisial (.E.) menjawab "Saya tidak tau dan saya tidak pernah mengurus pembuatan Buku Rerekening atas nama (Y), Jawabnya. 

Kejadian serupa kerap ditemukan di masyarakat dengan banyaknya siswa dan orang tua mengeluhkan kejadian yang sama, padahal jelas-jelas dalam Pasal.372.KUHP atau Pasal 486 UU tentang pengelapan  Barang siapa yang melakukan tindak pidana pengelapan maka akan di Hukum 4 Tahun  penjara kurungan dan denda maksimal Rp 200 juta, jo UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo PP 43 Tahun 2018 Tentang Peranserta masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pudana Korupsi. 

Perampasan, Pencurian, Penggelapan bahkan Tindak Pidana Korupsi harus diganjar Jeruji Besi Bahkan HUKUMAN MATI. 
(Reporter : Iwan/dfn) 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال