Opini: RUU Polri Beri Peluang Polisi Lakukan Penyalahgunaan Kekuasaan dengan Bebas

Opini: RUU Polri Beri Peluang Polisi Lakukan Penyalahgunaan Kekuasaan dengan Bebas



Opini oleh : Edy Junaedi 

DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan ketiga atas UU Nomor 3 tahun 2022 mengenai Polri. Salah satunya mengatur kepolisian dapat memblokir internet secara langsung.

RUU itu akan membuat Polisi bisa menindak, memblokir atau memutus dan upaya memperlambat akses di ruang siber.

Penambahan wewenang kepada Polri untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber, memberikan peluang kepada Polri untuk melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Penambahan wewenang itu tertuang dalam revisi UU Polri atau Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002.

Terkait hal tersebut, Pimpinan Yayasan Kalimasadha Nusantara Edy Junaidy mengatakan secara tidak langsung institusi Polri terseret pada mafia kehidupan malam ( judi, pelacuran dan minuman keras dan narkoba). Hal ini terbukti ketika keberadaan Sambo sebagai tim khusus yang konon mampu mensupport Tito sebagai kontributor dana kampanye terbesar 2014.

“Pertanyaannya darimana mobilisasi dana sampai triliunan tsb. Semenjak itu tersebar data rekening gendut oleh Neta Pane( alm) IPW. Bahkan yang terbesar oknum bintang 2 saat itu punya rekening hampir 1 t., ” Kata Edy Junaidy kepada wartawan saat dihubungi melalui seluler, Ahad (2/6/2024)

“Ini terjadi saat Sutanto menjadi kapolri yang setelah itu menumpas perjudian,” imbuhnya.

Setelah Sutanto diganti secara perlahan judi kembali bersemu menemani narkoba dan miras sebagai saudara kandung yang bersatu di kehidupan malam dibawah good fathers Sambo.

Polri lembaga yang patut ditertibkan secara kelembagaan perlu Kapolri sekelas Hugeng.

Indonesia jika ingin bebas dari cengkraman oligarki perlu pemimpin sekelas Suharto. Tidak terbayang kekuatan PKI yg didukung Sukarno dengan Nasakom (1955-1965) bisa dihancurkan oleh seorang Suharto.

Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-undang (UU) Polri Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (28/5/2024) lalu.

Berdasarkan draf RUU Polri disebutkan bahwa kepolisian berhak melakukan pemutusan akses internet untuk menjaga keamanan nasional.

“Melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi,” demikian tertulis dalam Pasal 16 Ayat (1) Huruf q

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال