Pj. Bupati Tanah Laut Profesional Bantu Warga Terkait Sengketa Lahan Dengan PT. SSJ

Pj. Bupati Tanah Laut Profesional Bantu Warga Terkait Sengketa Lahan Dengan PT. SSJ



Tanah Laut Kalsel (KASTV) - Warga Desa Kandang Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, mengadukan keluhan mereka terkait lahannya yang dirampas oleh PT. SSJ (Sinar Surya Jorong) Kepada Penjabat (PJ) Bupati Tanah Laut Syamsir Rahman, Selasa (11/6/2024).

Dalam pertemuan Masyarakat dengan PJ Bupati Tanah Laut (Senin 10/6/2024 kemarin) masyarakat mengadukan kejadian yang menimpa mereka sebagai masyarakat Desa Kandang Lama, untuk meminta Keadilan dan perlindungan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut yang saat ini sedang di jabar oleh Bpk. Syamsir Rahman. 

Masyarakat menceritakan kronologis yang sebenarnya kepada PJ Bupati bahwa masyarakat yang lahannya diambil alih atau telah diserobot oleh PT.SSJ  selama ini dan sudah mengelola lahan milik warga tersebut, masyarakat yang diwakili dia masyarakat sebagai pembicara yakni Mustafa dan Zaini juga di hadapan  awak media yang turut diundang  oleh PJ.Bupati.

Dalam menyikapi permasalahan tersebut PJ.Bupati Kabupaten Tanah Laut dipandang warga setempat sangatlah adil dan bijaksana karena kepntinganmasyarakat Kabupaten Tanah Laut harus kita prioritaskan kedepankan ucap Syamsir Rahman. 

Pak PJ Bupati juga menjadwalkan untuk menggelar pertemuan guna memediasi masalah tersebut yang akan dijadwalkan pada hari Rabu tangga 22 Juni 2024, Syamsir Rahman akan secara langsung memimpin acara mediasi terkait lahan tersebut guna untuk meluruskan  sengketa warga dengan pihak PT.SSJ.

Adapun pihak-pihak terkait akan diundang juga untuk hadir membantu jalannya mediasi, kepada APH juga diminta untuk menindak lanjuti proses hukum bagi para mafia tanah yang selama ini membohongi masyarakat warga Desa Kandang Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. 

Harapan warga semoga dalam mediasi yang dijadwalkan tersebut akan ada titik terang juga tentunya hak-hak  warga dikembalikan sepenuhnya dan PT.SSJ harus berkomitmen serta bertanggung jawab atas segala kerugian masyarakat juga menyepakati hasil mediasi yang digelar PJ Bupati Tanah Laut serta menghormati supermasi hukum. 
(Reporter : Tim AKJII) 



                 Shabir
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال