JAKARTA- Bos Sinar Mas, Franky Oesman Widjaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh adik tirinya, Freddy Widjaja. Laporan terkait dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan salah satu orang terkaya di Indonesia itu.
Usai pelaporan, penyelidik Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap pelapor pada hari ini.
"Jadi klien saya Pak Freddy Widjaja hari ini diperiksa sebagai pelapor, dengan terlapor Franky Widjaja pemilik Sinar Mas group," ujar kuasa hukum Freddy, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Menurut Alvin, kepolisian berjanji menindaklanjuti kasus ini. Setelah pemanggilan kliennya, para saksi juga akan diperiksa.
"Diberikan pertanyaan seputar laporannya dan berikutnya mereka akan menindaklanjuti pemeriksaan saksi-saksi lainnya," kata pendiri LQ Indonesia Law Firm itu.
Sementara menurut Freddy, ada belasan pertanyaan yang diajukan penyelidik kepadanya saat pemeriksaan.
"Tadi ada 17 pertanyaan yang saya jawab yang ditanyakan oleh penyidik," ujarnya.
Pihaknya pun telah menyerahkan bukti-bukti dalam kasus ini. Ia berharap penyelidik bisa menganalisa bukti tersebut, sehingga membuat kasus tersebut semakin terang-benderang.
"Saya juga sudah berikan bukti-bukti supaya penyidik ini bisa menganalisa dan mengkonfirmasi bukti-bukti yang saya terangkan dengan harapan setelah ini mereka bisa langsung gelar perkara," tuturnya.
Ia juga berharap kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan, atau penetapan tersangka bisa dilakukan Kepolisian.
"Dan bisa menetapkan status laporan saya kira naik sidik, supaya akta lahir yang diduga palsu itu bisa diperiksa oleh penyelidik," papar Freddy.
"Sehingga mereka bisa menentukan betul tidak akta lahir itu palsu, seperti dikonfirmasi oleh Dukcapil Makassar," sambungnya.
Sebelumnya, Franky dipolisikan Freddy karena menggunakan akta lahir diduga palsu untuk berbagai kepentingan. Sebab, penggunaan akta lahir diduga palsu itu merugikan pihaknya.
"Kita laporkan terkait dugaan penggunaan akta lahir palsu yang digunakan untuk membuat KTP, paspor dan sebagainya termasuk akta perusahaan, sehingga harta-harta mendiang almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja yang diduga digelapkan," ujar Freddy kepada wartawan, usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Akta lahir diduga palsu ini, disebut digunakan untuk mengajukan kasasi dalam sengketa dengan Freddy di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Freddy kalah dalam perkara tersebut.
"Jadi surat diduga palsunya itu dipakai di pengadilan, di Mahkamah Agung untuk proses kasasi. Jadi dia menggunakan data diduga palsu itu untuk memenangkan putusan. Kalau ini dinyatakan palsu oleh kepolisian, kita akan meminta pembatalan putusan tersebut," papar Alvin Lim.
Alvin berharap, Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporan dengan nomor registrasi: LP/B/2907/V/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 27 Mei 2024 itu. Sebab, kata dia, sesungguhnya hal ini merupakan perkara remeh-temeh yang polisi mudah untuk mengusutnya.